AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan oleh Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bak tarik ulur.
Pasalnya hingga saat ini terhitung sudah lebih 100 hari, Polda Metro Jaya belum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penyidikan berkas perkara Firli Bahuri yang ditangani Jaksa dan Polisi seperti saling tarik Tambang.
Bahkan tercatat sudah dua kali Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berkas Firli Bahuri yang terakhir, dikembalikan pada 2 Februari 2024.
Usai pengembalian, penyidik lantas kembali memeriksa sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara itu sesuai petunjuk jaksa. Termasuk memeriksa Eks Mentan SYL.
Firli selaku tersangka juga dijadwalkan oleh penyidik untuk kembali dimintai keterangan.
Sayangnya, Firli dua kali ‘Mangkir’ dari panggilan pemeriksaan yakni pada 6 Februari dan 26 Februari 2024.
Polisi dilematis atau mungkin kebingungan untuk memproses hukum Firli Bahuri hingga mendekam di Hotel Prodeo (Penjara).
Hebohnya dalam kasus besar Firli, Polda Metro Jaya telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus pemerasan.
Disatu sisi KPK juga memegang kartu AS Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto diduga terlibat dalam korupsi proyek rel kereta ganda.
Terkait itu, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengamini bahwa saat ini publik melihat tak ada progres pasti dalam proses hukum terhadap Firli.
Kata Bambang, pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan dapat diartikan penyidik Polda Metro Jaya belum memenuhi bukti-bukti yang diminta jaksa.
“Tetapi juga bisa diartikan belum ada keseriusan dari penyidik Polda Metro. Indikasinya tentu ada pertimbangan-pertimbangan non-hukum sehingga proses terlalu lama, “ucapnya kepada awak media, Minggu (17/3/2024)
Muncul asumsi adanya saling sandera Perkara
Bambang menyebut pertimbangan non-hukum itu bisa terkait dua hal, yakni politik maupun personal.
Terkait politik, kata dia, bisa saja terkait kondusivitas jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi, lanjut dia, kasus Firli ini tak bisa dilepaskan dari kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Akan tetapi, menurut Bambang, progres penanganan kasus Firli harusnya bisa dilakukan secara cepat setelah Pemilu rampung digelar.
“Bila tidak, asumsi yang muncul adalah alasan personal yakni saling sandera antara kasus Firli Bahuri (FB) dengan kasus DJKA yang diduga melibatkan Irjen Karyoto (Kapolda Metro Jaya). Asumsi-asumsi seperti itu pasti akan muncul bila tak ada progres yang signifikan terkait status FB, “jelasnya
Segingga dalam kasus ini posisi penyidik menjadi dilematis, karena satu sisi harus profesional, tetapi di sisi lain harus menjaga kepentingan atasan.
Bambang berpendapat yang bisa dilakukan kepolisian saat ini adalah segera merampungkan berkas perkara Firli.
Hal ini perlu dilakukan untuk menepis berbagai asumsi yang kini muncul di publik terkait penanganan kasus tersebut yang sampai saat ini jalan ditempat.
“Segera melanjutkan proses dan melengkapi berkas sehingga bisa P21 sesuai permintaan kejaksaan. Tak menutup kemungkinan untuk memanggil paksa Firli Bahuri, “kata Bambang
Polisi Dilematis dan Hati-hati di Kasus Firli
Ditempat berbeda, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebut Polda Metro Jaya terlalu berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan pemerasan Firli.
Namun, lanjut dia, di sisi lain masyarakat atau publik juga berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan oleh kepolisian.
“Ya tentu berhati-hatinya karena Firli kan figur yang high profile di Indonesia, dia Ketua KPK kemudian dia juga pangkat terakhir sebagai Komjen artinya anggota polisi juga, “ujar Yudi
Selain sebagai sosok high profile, Yudi mengatakan kehati-hatian dari Polda Metro Jaya ini juga dilakukan agar tak ada celah hukum dalam perkara ini.
Apalagi, Firli diketahui juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, majelis hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
“Sehingga semua tahapan-tahapan itu penyidikan ya dilakukan secara hati-hati biar tidak menjadi ada celah bagi Firli untuk kemudian menantang apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait prosesnya, “ucapn Yudi Purnomo
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)