AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Tak habis cerita jika membahas soal perusahaan tambang yakni PT Indonusa Arta Mulya.
Tambang ini disebut sebut memiliki sejumlah masalah yang cukup alot.
Pasalnya, PT Indonusa Arta Mulya diduga telah menggunakan kawasan hutan produksi untuk keperluan lintas koridornya.
Tak cukup sampai disitu, dalam izin lintas koridor itu PT Indonusa Arta Mulya juga melintasi hutan lindung dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Blok Marombo.
Perusahaan ini ketehui berada di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Teranyar, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri kembali menyinggung soal tambang itu.
Pria sapaan Jeje ini menjelaskan bahwa,
dalam waktu dekat ini ia bakal melaporkan secara langsung dugaan keganjalan pelanggaran PT Indonusa Arta Mulya.
“Kami akan bertandang ke Jakarta sebagai bentuk sesungguhnya masyarakat konut terhadap PT Indonusa yang bebas menggunakan Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam iup PT Antam tbk, “ungkapnya, Kamis (6/6/2024)
Jeje melanjutkan, kedatangan mereka nanti akan menyasar di Dirjen Pajak ,Kementerian ESDM RI hingga Kementerian LHK dengan aksi besar-besaran.
“Berdasarkan informasi yang berhasil di kumpul PT Indonusa di duga Sudah beberapa kali mengeluarkan ore nikel ilegal di eks pit 90 Dengan modus izin lintas koridor, “ucapnya
Kata dia, dalam informasi yang diperoleh itu PT indonusa diduga mengumpulkan pemilik ore nikel hasil penambangan ilegal di eks pit 90, lalu di beli oleh pihak PT Indonusa Arta Mulya untuk di kapalkan menggunakan kuota RKAB PT Indonusa melalui jetty PT Bososi.
“Yah kami mendapatkan informasi setiap perusahan atau perseorangan yang mempunyai ore nikel di pit 90 dan memenuhi spesifikasi akan di beli oleh PT Indonusa untuk di jual menggunakan dokumen PT Indonusa, “jelas Jeje
Diterangkannya juga bahwa hal tersebut dinilainya tidak aneh, karena dengan dasar izin lintas koridor dalam eks pit 90 (IUP PT Antam tbk), PT Indonusa leluasa melakukan haulling.
“Bahkan mereka juga (PT Indonusa Arta Mulya) diduga melakukan pengangkutan ore nikel ilegal hasil penambangan besar besaran kemarin di eks pit 90, “ujar Ketum P3D konut ini
Ia juga menduga, dengan mulusnya perizinan PT Indonusa, ada dugaan di backup dari grup yang konon katanya para trader besar di bumi anoa sultra.
“Salah satunya pemilik toko Aneka Jaya inial SNY Dan STLY dan pemilik Perusahan PT CM dan PT HA inisial HGK, “beber Jeje
Sehingga dengan beberapa izin dan dugaan pelanggaran jefri akan terus mempresure dan melaporkan dugaan kejanggalan perizinan Izin lintas Koridor PT Indonusa yang terbit sebelum terbitnya Izin Kerjasama terminal umum dengan PT Bososi.
Jefri bilang, ia telah berkoordinasi dengan Pihak Dinas Kehutanan Sultra Untuk izin lintas Koridor PT Indonusa. Yang mana menurut mereka sudah sesuai aturan.
“Namun apabila PT Indonusa menyalahgunakan izin lintas untuk mengangkut ore nikel atau berkegiatan dalam izin lintas Koridor itu merupakan pelanggaran, “tegasnya
Lanjutnya, “Dan jika ada wilayah Area penggunaan Lain (APL) wajib mendapatkan izin dari area IUP Yang dia lewati, “sambung Jeje sembari menunjukan foto dokumentasi pertemuan dengan pegawai Dinas Kehutanan Sultra.
Saat ini mereka telah berada di ibu kota Jakarta, rencananya Senin P3D Konut akan bertandang di Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM RI, dan Direktrur Jendral Pajak Republik Indonesia
“Karena data kami ada dugaan bukaan kawasan hutan lindung PT Indonusa sesuai SK Mentri seluas 125.91 ha yang wajib kami presure dan kami akan mempertanyakan Pajak Pajak PT Indonusa untuk di investigasi, “tutup Jefri
Penulis : Ekhi