AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Bursa Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) pada pesta demokrasi 2024 mendatang menjadi ajang pertarungan sengit.
Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), nama H. Ardi yang merupakan Ketua DRPD Konawe aktif saat ini bakal unjuk gigi kembali di kursi Parlemen.
Kali ini H.Ardin yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dikabarkan maju sebagai Anggota DPRD RI.
Sayangnya langkah Ardin menuju Senayan menyisahkan drama yang memilukan bagi dirinya.
Kabarnya ia harus tersingkir lantaran istri bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa yakni Titin Nurbaya Saranani ikut dalam Pileg DPRD RI melalui Pintu PAN.
Berdasarkaan Informasi yang dihimpun media ini, Ardin gagal menuju senayan setelah pihak DPP PAN membatalkan namanya pada Caleg DPRD RI.
Ihwal pembatalan itu makin dikuatkan setelah mencuat nama yang digadang-gadang telah mengganti sosok dirinya yakni Titin Nurbaya Saranani.
Kemudian sumber lain yang diperoleh menunjukan beberapa alasan kuat mengapa DPP PAN lebih memilih Titin Ketimbang Ardin.
Pertama, PAN butuh keterwakilan perempuan dalam bursa Caleg DPR RI Dapil Sultra dan Titin adalah kader yang paling representatif.
Kedua, dilihat dari pengaruh, Titin jauh lebih punya nama ketimbang Ardin. Titin telah membuktikan diri sebagai Caleg dengan suara terbanyak, yakni 26 ribu suara pada Pilcaleg 2019.
Titin bertarung di Tiga Kabupaten, yakni Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan,
Kemudian Pada waktu yang sama Ardin hanya mampu mendulang 3.300 suara pada Daerah Pemilihan (Dapil) II Konawe.
Dari perbandingan itu, Titin Nurbaya Saranani jelas jauh lebih punya nama dibanding H. Ardin.
Ketiga, hadirnya Titin sebagai Caleg juga merupakan suatu kewajiban. Sebagaimana diketahui, PAN berhasil mendorong Fachry Pahlevi Konggoasa ke kursi senayan pada Pilcaleg 2019 lalu.
Saat ini Fachry tidak lagi maju dan diharuskan mencari kerabat terdekat untuk menggantikannya sebagaimana perintah DPP PAN.
Titin yang tiada lain adalah ibunya menjadi alternatif untuk melaksanakan perintah partai tersebut.
Sehingga, kehadiran Titin menjadi sebuah kewajiban, meski harus mendepak kader lainnya demi alasan strategis.
Lantas, Bagaimana Nasib Ardin Jika benar ia gagal maju pada Caleg DPRD RI?
Hal itupun telah dijawab oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Ia telah memerintahkan agar setiap Caleg Petahana untuk kembali bertarung di Pilcaleg 2024.
Hal itu kata Zulhas sapaan Zulkifli Hasan merupakan kewajiban untuk para Kader untuk membantu partai dalam meraup suara sebanyak-banyaknya.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua Komite Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) DPP PAN, Yandri Susanto.
Kata dia, jika Kader petahana tidak maju wajib digantikan oleh kerabat terdekatnya, seperti anak atau istri. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan ada sanksi berat dari partai.
“Setiap kader incumbent (petahana) harus tetap memberikan kontribusi besar untuk partai di Pilcaleg 2024, “tegas Yandri
Terkait kasus Ardin, ia tampaknya tetap harus maju sebagai Caleg pada level provinsi atau kabupaten/kota. Meskipun juga itu kemudian akan memunculkan dilema baru.
Disisi lain Putera tertua Ardin bernama Muh. Alif Ardin saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Sultra dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ia bahkan adalah Ketua DPD PKN Konawe.
Ardin juga tampaknya tidak punya kerabat potensial lain yang bisa didorong. Istrinya sendiri juga merupakan seorang ASN dengan golongan jabatan yang cukup tinggi, sehingga akan cukup disayangkan jika harus dipaksakan terjun ke dunia politik.
Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh Ardin saat ini adalah bertarung ke DPRD provinsi dan harus beririsan dengan anaknya untuk berebut kursi Dapil Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
Atau ia bisa kembali bertarung di DPRD Konawe dan mengulangi masa jayanya. Namun jika harus memilih berhenti menjadi Caleg maka bayang PAW akan menggoyang kursi empuknya sebagai Ketua DPRD Konawe.
Penulis : Ulya