AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto ikut berkomentar terkait kasus tangkap tangan yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).
Nurdin yang juga merupakan Kader PDIP, resmi jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Kepada awak media, Hasto menegaskan pihaknya tak akan mengintervensi hukum di KPK. Namin dia percaya sosok Nurdin sebagai orang yang baik.
“Nanti kami akan lihat perkembangan, tapi partai tidak melakukan intervensi hukum, “ujar Hasto menjawab wartawan di sela “Gowes Bareng PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu (28/2/2021)
Lanjutnya, “Yah Kita ikuti prosesnya. Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih karena beliau orang baik, “sambung Hasto.
Selain itu Hasto mengaku yakin bahwa Nurdin dikenal sebagai orang baik karena track recordnya selama ini.
Bahkan, Nurdin disebutnya telah menerima Bung Hatta Anticorruption Awards, penghargaan sama yang pernah diterima Presiden Jokowi dan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Makanya kami juga sempat kaget. Beliau sendiri (Nurdin_red) sebelum dibawa KPK itu, menghubungi Pak Andi, Ketua DPD (PDI Perjuangan Sulsel) mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia akhirat maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan, “urai Sekjen DPP PDIP
Meski demikian, Hasto mengatakan apa pun kondisi yang menimpa kadernya itu, pihaknya tetap konsisten mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.
“Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting, “jelasnya
Hasto juga menyampaikan bahwa belajar dari kasus ini pihaknya akan terus mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang ada. Pihaknya juga menjadikan peristiwa ini sebagai perbaikan partai untuk kedepannya.
“Karena PDI perjuangan itu partai besar, kami mempunyai 28 juta pemilih lebih, kami punya 1,4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, “pungkasnya
Untuk diketahui, Dari enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar pada Jumat, (26/2/2021) malam, Nurdin Abdullah bersama Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulsel Edi Rahmat, kini resmi menyandang status tersangka Korupsi pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Tim satgas KPK juga berhasil menyita barang bukti dari tersangka senilai Rp2 miliar. Dimana, OTT yang dilakukan pihak KPK itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tri Mahmudi