• Redaksi
Monday, September 25, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Ekobis

Kabar Terbaru, Ditjen Pajak Jadikan NIK Sebagai NPWP

admin by admin
in Ekobis, Nasional
0
Kabar Terbaru, Ditjen Pajak Jadikan NIK Sebagai NPWP

Foto Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai wajib pajak orang pribadi.

Pemberlakuan ini akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna Kamis lalu (7/10/2021).

Sebelumnya setiap wajib pajak pribadi harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Kini mereka tidak perlu repot melakukan pendaftaran karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP

Pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Pengenaan pajak bagi pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan objektif, yakni mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan. Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

“Selain itu ini akan memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, “tulis siaran pers DJP pada, Jumat (8/10/2021).

Reformasi administrasi perpajakan sendiri bergulir pada akhir 2016. Pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

Salah satu tujuan tim ini adalah mendukung dan mempersiapkan sistem informasi dan basis data serta pertukaran data dan informasi.

Penulis : Sanjas

 

Previous Post

Manfaat dan Efek Samping Kunyit untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

Bantu Warga Ditengah Pandemi Covid, Relawan ASR Bagi Beras di Poasia

Next Post
Bantu Warga Ditengah Pandemi Covid, Relawan ASR Bagi Beras di Poasia

Bantu Warga Ditengah Pandemi Covid, Relawan ASR Bagi Beras di Poasia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kids, Work and Marijuana Stocks
  • Perusahaan Untung Warga Buntung, PT BMR dan Oknum Inisial AN Kerjasama Penyerobotan Lahan
  • Tak Hanya Sebagai Penyedap Rasa, Ini Manfaat Gula Aren Bagi Kesehatan
  • Nahkodai F-PRB Sultra, Yudhianto Mahardika Siap Meminimalisir Resiko Bencana di Bumi Anoa
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.