AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Huru-hara penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kian meresahkan masyarakat serta kondisi alam.
Bahkan demi meraup keuntungan, ada saja taktik para penambang ilegal untuk mendapatkan cuan meski dengan cara yang curang.
Salah satunya seorang aktor penambang yang diiketahui bernama Binanga Panjaitan.
Binanga Panjaitan diketahui melakukan penambangan ilegal di Eks Izin Usaha Pertambanangan (IUP) Elit Kharisma Utama Dua (EKU II).
Yang mana PT EKU II ini berada di Blok Morombo, Kecamatan Morombo Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Linkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), Andri Fildan, kepada AmanahSultra.id Jumat (5/7/2024).
Andri menyebut bahwa di Eks IUP PT EKU II para penambang ilegal kerap melancarkan aksinya, salah satunya seorang penambang bernama Binanga Panjaitan.
“Di IUP EKU II tepatnya di Blok Marombo ini, penambang bernama pak Binanga Panjaitan lagi melakukan aktivitas ilegal, “ucapnya
Tak hanya itu, pria asli Konawe Utara ini menyebut bahwa saat ini kedua penambang tetsebut lagi persiapan melakukan haulling orenya yang merupakan garapan dari Eks IUP EKU II.
“Dari hasil investigasi kami di lapangan Pak Binanga ini sementara siap-siap haulling orenya, “jelasnya
Parahnya lagi kata Andri Fildan, Binanga Panjaitan diduga telah melakukan eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).
“Jelas dia itu telah melanggar Undang-undang passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan), “bebernya
Di Undang-undang lainnya lanjut Andri Fildan, keduanya telah melenceng dari Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Dalam UU Minerba jelas isinya bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), “papar Andi
Olehnya itu, ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menangkap oknum penambang ilegal itu.
“Apabila dalam waktu dekat ini dia (Binanga Panjaitan) tidak dapat di tersangkakan. Maka minggu depan kami akan bertandang dengan aksi demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri, Kejagung dan Kementerian KLHK untuk segera memeriksa Pak Binanga Panjaitan, “tegas Andri
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan Tim media AmanahSultra.id masih mencari kontak pihak Pak Binanga Panjaitan untuk klarifikasi ihwal pemberitaan ini.
Penulis : Redaksi