AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, akhirnya menuntut dua caleg PKS yakni Sulkhani Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dapil Kota Kendari dan Riki Fajar yang merupakan Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kecamatan Kambu dan Baruga. Keduanya dituntut tiga bulan penjara atas dugaan pelanggaran kampanye jelang pemilu 17 April 2019 lalu.
Sidang yang digelar diruangan sidang Kartika di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Senin (29/4/2019) ini, dipimpin langsung oleh Majels Hakim Andry Wahyudi SH., MH.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Kendari, Muhammad Jufri Taba, SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut didakwa terbukti melakukan pelanggaran kampanye pada proses menjelang pemilu lalu.
” Untuk ke dua terdakwa, kami tuntut dengan tuntutan 3 bulan penjara, dan masing-masing denda Rp5 juta,”ungkapnya diruang sidang
Tak hanya itu, ditemui usai menjalani proses sidang tuntutan. Jufri menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik. Hal itu dikuatkan dengan turut hadirnya Camat Kambu, La Mili dalam pertemuan yang digelar di rumah warga bernama Margono.
“Kita serahkan juga bukti percakapan WhatsApp dari Hp La Mili yang sudah kita ekstrak. Percakapan antara ke dua terdakwa dan La Mili. Dan juga alat peraga kampanye berupa stiker,”ucapnya
Lebih lanjut Jufri mengatakan bahwa dalam isi percakapan tersebut, kedua terdakwa dengan La Mili sudah lama berkomunikasi, sejak Januari 2019 lalu.
“Pertemuan mereka itu membahas tahapan kampanye, salah satunya penetapan tim pemenangan, jadwal pertemuan dengan masyarakat di Lalolara, dan daftar TPS serta nama-nama TPS dan alamat TPS,”bebernya
Ditempat yang sama, Sulkhani meyakini bahwa tuntutan yang telah diberikan oleh JPU terhadapnya, diyakini akan berbanding terbalik pada proses sidang putusan nantinya.
” Intinya apa yang disampaikan Jaksa tadi akan ditelaah oleh penasehat hukum dan saya yakin apa yang disampaikan tidak 100 persen benar, dan saya yakin putusnya bebas,”bebernya dengan rasa percaya diri
Selain itu tambah Sulkhani, “Kan saya belum melakukan kampanye. Artinya kampanye belum terjadi, kita cuman datang bersilaturrahmi dan kebetulan disitu ada pak Camat. Kalau saya tahu disitu ada pak camat tidak mungkin saya datang,”tandasnya
Untuk diketahui, sidang putusan kedua terdakwa caleg PKS ini, bakal digelar esok hari di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Selasa (30/4/2019).
Laporan : Ocha
Editor : Ifal Chandra