AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Pribahasa jeruk makan jeruk pantas mungkin disematkan ke anggota polisi yakni Bripda AN.
AN diketahui merupakan salah seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasusnya yang menimpa AN tidak lain dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Terbongkarnya kedok AN bermula adanya laporan informasi dari Polda Sumatra Barat, ihwal hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.
Dalam pengembangan itu, ditemukan salah satu personel Polda Sultra berpangkat Bripda berinisial AN diduga terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada awak media, Rabu (17/1/2024)
“Terkait penangkapan terhadap oknum Polisi yang diduga terlibat penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024 memang benar, “ucapnya
Atas laporan itu juga, kini pihak Polda Sultra melalui Bid Propam Polda Sultra masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripda AN.
“Yang bersangkutan (AN) masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Bid Propam Polda Suktra, “jelas Ferry
Usut punya usut, berdasarkan hasil pengembangan, pada masa kecilnya Bripda AN pernah menjadi korban kekerasan seksual.
“Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual, ”beber Kabid Humas Polda Sultra
Ia pun menyebut bahwa jika AN terbukti dalam kasus LBGT itu, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi yang terberat.
“Sanksinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH, “tagas Kombes Pol Ferry Walintukan
Ia juga mengimbau kepada anggota kepolisian terlebih di bawah naungan Polda Sultra yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual, secara tegas akan dikenakan sanksi PTDH.
“Hal itu sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri, “pungkas Ferry
Penulis : Ulya