AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Brigadir YAK (Inisial) harus berhadapan dengan hukum usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi oleh Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) ini yakni terkait dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 hingga 2020.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.
Selain dari aparat TNI, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil. Tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar.
Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi persnya, Jumat (10/12/2021).
“Iya jadi tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, “ungkapnya
“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, “lanjutnya
Dalam perkara ini, kata Leonard, Brigjen YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang.
Sementara untuk tersangka NPP akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung terhitung mulai 10 Desember 2021.
Selain itu Leonard juga menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya Leonard bilang bahwa dala kasus ini juga terdapat penempatan investasi dari dana tersebut yang dikelola tanpa memedomani ketentuan.
Sebab menurut dia, penempatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
“Sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan, “ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Uang yang disalahgunakan tersebut lanjut Kapuspenkum Kejagung, kemudian menjadi beban bagi negara karena ada kewajiban untuk mengembalikannya.
Sehingga dari hasil perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YAK dan NPP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021.
Penulis : Fandi (Jakarta)