AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tengah mewaspadai penggunaan data palsu dalam proses tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada awal tahun 2022 mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Kamis (11/11/2021)
Fritz menyebutkan bahwa jual beli data palsu sangat berpotensi menjadi lubang kecurangan dalam sejumlah proses politik.
Selain itu kata dia, data-data itu bisa saja diperjualbelikan untuk pendaftaran partai politik, calon independen, atau calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.
“Pendaftaran politik kan ada 1 per 1.000, dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota parpolnya. Itu kan bisa saja, data tersebut dipakai, “ucapnya
Fritz menjelaskan bahwa proses verifikasi data harus dilakukan melalui sensus dan tak lagi bisa dilakukan secara acak. Dia juga memastikan Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan proses verifikasi dengan detail.
Tak hanya itu saja, Fritz juga mengingatkan agar semua pihak tak menggunakan data palsu atau ilegal dalam proses pendaftaran.
Sebab menurut Fritz penggunaan data palsu bisa terancam sanksi pidana, baik terkait Pemilu maupun pidana umum.
“Misalnya memalsukan tanda tangan. Dan itu salah satu yang kami sebagai Bawaslu, perlu mengingatkan kepada para pihak untuk tidak mempergunakan data tersebut dalam proses pemilu atau pilkada 2024, “jelasnya
Lebih lanjut Fritz mengatakan Bawaslu kini juga tengah melakukan perbaikan sistem, yang meliputi sistem informasi maupun penanganan pelanggaran.
Perbaikan sistem penanganan pelanggaran tersebut dilakukan guna membedakan laporan pelanggaran pemilu berasal dari temuan, atau laporan anonim dari masyarakat.
Bahkan saat ini Fritsz bilang, Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan Komisi ASN terkait tindakan atau sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu.
Dimana, perbaikan juga dilakukan terkait pemutakhiran data pemilih, menyusul mata kasus jual beli data pribadi di situs internet, “Atau juga dengan pemutakhiran data pemilih. Bagaimana kita bisa mendapat data dari KPU, untuk melakukan pemutakhiran lanjutan, “pungkasnya
Penulis : Fandi