AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA –
Menjelang sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau semua pihak untuk tidak menggelar aksi demo pada 26-29 Juni 2019 di MK). Apalagi, kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, jika aksi tersebut tidak mengantongi surat pemberitahuan, maka aparat Kepolisian akan membubarkan massa.
“Ya Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan kegiatan di depan MK, karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Lebih lanjut Dedi mengatakan,”Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan. Karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda,”jelasnya
Selain itu kata Dedi,hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Jika pihak panitia tak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), maka pihak kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut.
“Sampai dengan pagi ini Polda Metro belum menerima surat pemberitahuan untuk Kegiatan tersebut. Ya kalau belum ada pemberitahuan maka korlapnya akan dicek dulu, dan kalau tidak mengantongi STTP ya dapat dibubarkan oleh petugas,”ucapnya
Bahkan demi mengantisipasi hal itu, Polri juga menambah jumlah personel yang akan disiagakan di Ibu Kota jelang sidang putusan tersebut. Sebanyak 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Diantatanya 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri. Kemudian, ada juga anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Penambahan personel dilakukan agar aparat keamanan dapat selalu siaga dalam mencegah potensi gangguan yang ada.
“Tentunya dari prediksi-prediksi intelijen, dan analisa-analisa intelijen dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas. Artinya bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate,”pungkasnya
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra