AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Fenomena opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh lembaga Kementerian, dan Pemerintah Daerah rupanya tidak semata-mata real dari prestasi mereka.
Predikat ini seolah-olah membanggakan dan harus diketahui masyarakat, padahal prosesnya tak jarang ada yang bermain curang.
Faktanya dalam WTP ini ditemukan adanya praktik lobi-lobi atau sogok menyogok.
Terbongkarnya lagi, hal ini mencuat di Kasus dugaan Gratifikasi suap yang menjerat Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ( SYL) yang tengah bergulir di Meja sidang.
KEMENTAN BONGKAR BPK MINTA CUAN UNTUK PREDIKAT WTP
Teranyar, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyebut di persidangan kasus SYL bahwa pernah ada permintaan uang dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp12 miliar.
Hermanto mengatakan salah seroang auditor BPK bernama Victor meminta uang agar Kementerian Pertanian yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2022.
Namun dari total Rp12 Miliar itu, pihak Kementan hanya mengaminkan sebanyak Rp5 Miliar.
Uang Rp5 miliar itu diberikan kepada auditor BPK usai Kementan mendapat uang dari vendor.
Hingga kemudian, Kementan diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
LANGKAH KPK BIDIK PRAKTIK JUAL BELI WTP
Kasus praktik jual beli WTP ini pun mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya akan menunggu proses fakta-fakta di persidangan kasus SYL terkait adanya praktik jual beli WTP tersebut.
Sehingga kata Ali hal itu akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut jual beli WTP di BPK.
“Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan, ”ujar Ali, Kamis (9/5/2024)
PRAKTIK JUAL BELI WTP KERAP KALI TERJADI
Dikasus lain masalah Jual beli opini WTP dari BPK dalam laporan keuangan, bukan hanya kali ini saja.
Permintaan ataupun pemberian suap kepada auditor BPK memang kerap terjadi.
Salah satunya dalam kasus korupsi eks Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022 silam. Kala itu, Ade memerintahkan tiga anak buahnya menyuap 4 pegawai BPK agar memberikan nilai baik untuk laporan keuangan Kabupaten Bogor.
KPK juga pernah mengungkap praktik jual beli opini pada 26 Mei 2017, yang melibatkan dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
Kasus itu terkuak dalam operasi tangkap tangan. Ali dan Rochmadi menerima suap masing Rp240 juta dan Rp200 juta supaya memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016.
Seperti diketahui bahwa WTP sendiri merupakan Laporan Keuangan (LK) yang telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Penulis : Falonk