AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Penambagan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) kini memasuki babak baru.
Teranyar, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan tambang yang diduga ikut terlibat.
Kedua perushaaan tersebut yakni PT Cinta Jaya dan PT Tristaco. Perusahaan ini disebut sebagai penyedia Dokumen Terbang (Dokter) untuk melakukan penjualan Ore Ilegal.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusrian Jaya saat menggelar konferensi pers usai menggelar Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Kejati Sultra, Sabtu, (22/7/2023).
Patris bilang saat ini, penyidik Jaksa Kejati Sultra telah memanggil pihak management PT Cinta Jaya dan Tristaco untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sementara kita panggil PT Cinta Jaya dan Tristaco dan menunggu jadwal pemeriksaan, “ungkapnya
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa dalam perkara kasus dugaan korupsi tersebut disinyalir bukan hanya satu perusahaan penyedia Dokter, namun ia yakini masih ada perushaan-perusahan lainnya yang didduga ikut terlibat.
“Intinya bukan hanya satu saja, kami duga banyak perusahaan peyedia dokumen terbang yang digunakan PT Lawu Agung Mining (LAM) untuk menjual ore nikel ke pabrik smelter, “jelasnya
Lebih lanjut dalam kasus itu, motif penambangan ilegal yang menyeret PT Antam dan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT LAWU yakni dimana PT LAWU mengakalinya dengan memakai atau menggunakan dokumen PT KKP untuk menjual ore nikel, seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari PT KKP.
“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang milik PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya, “bener Kajati Sultra
Atas perkara itu, pihaknya akan mengejar siapa-siapa saja perusahaan yang ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di tambang WIUP PT Antam, termasuk perusahaan yang dokumennya digunakan.
“Kita akan dalami dan mengejar siapa-siapa saja perushaan yang terlibat dalam kasus Korupsi di WIUP PT Antam. Termasuk perusahaan yang dokumennya digunakan, “tegas Patris Yusrian
Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka yang diduga telah melakukan penambangan ilegal dan penjualan ore nikel di konsensi WIUP PT Antam.
Kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto, Pelaksana Lapangan (PL) PT LAWU, Glen dan Direktur Utama (Dirut) PT LAWU, Ofan sofwan.
Dimana diketahui PT Antam berkerjsama dengan PT LAWU dan Perumda untuk menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam melalui Kerja sama Operasional (KSO) Mandiodo.
Setelah itu, PT LAWU merekrut 39 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang biji nikel di area WIUP PT Antam.
Namun dalam perjalanannya, ternyata tidak sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kontrak kerjasama.
Piciknya lagi, justru para penambang ini memperluas jangkauan penggalian hingga menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare.
Padahal luasan yang hanya boleh digarap berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Antam hanya seluas 40 hektare.
Parahnya lagi, mestinya biji nikel yang sudah ditambang PT LAWU melalui perusahaan kontraktor mining harusnya dijual ke PT Antam.
Akan tetapi kenyataannya hanya sebagian kecil dari hasil penambangan diserahkan ke PT Antam dan sisahnya dijual ke perusahaan smelter lain.
Penulis : Falonk