AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Konawe menyebut bahwa Kasus Dugaan korupsi pengadaan kapal Penangkap Ikan 10 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkesan lamban di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Untuk diketahui, Kasus tersebut sudah bergulir sejak 2017 lalu pada masa Saiful Bahri Siregar, SH, MH masih menjabat sebagai Kajari Konawe. Namun, sampai SBS sapaan akrabnya pindah tugas menjadi Kajari Wonosobo Jawa Timur pada Februari 2019 lalu, kasus tersebut tidak ada kabar lagi.
Kabid Hukum Projo Konawe, Abiding menjelaskan, sudah hampir dua bulan Kejari Konawe melakukan konfrensi perss soal kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT tahun anggaran 2015, namun kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
“Kami mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Konawe terkait pemberantasan Korupsi. Saya melihat kasus ini terkesan jalan di tempat,” ungkap Abidin kepada AmanahSultra.com, Sabtu (14/9/2019).
Saat ini, publik menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Konawe untuk memberantas Korupsi di daerah Konawe. Harapan itu muncul ketika Kejari Konawe telah menahan beberapa tersangka kasus korupsi di Konawe Utara (Konut).
Namun, untuk di Konawe, Advokat muda itu dirinya menilai, Jaja Raharja selaku mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat ini belum memperlihatkan ‘Taringnya’. Sejumlah kasus dugaan korupsi masih terkesan lamban ditangani
“Seperti kita ketahui bersama bahwa ada beberapa kades terindikasi melakukan korupsi dana desa dan hasil Pemsus sudah di tangan Kejaksaan dan beberapa kasus yang sementara dilidik. Dan kasus pengadaan kapal di DKP Konawe itu sendiri sampai saat ini belum ada perkembangannya,”paparnya.
Olehnya itu, Projo Konawe ini mendesak ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk tetap komitmen memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Projo Konawe siap memberikan Support kepada Kejari Konawe untuk mengungkap pelaku korupsi daerah setempat.
“Saya harap Kejari Konawe segera menuntaskan dugaan korupsi di DKP Konawe dan kasus – kasus lainnya yang saat ini ditangani oleh Kejari,”ucap Abiding
Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Konawe, Provinsi Sultra telah melakukan puldata- pulbaket terhadap kasus dugaan korupsi pegadaan kapal penangkap ikan 10 GT di DKP Kabupaten Konawe tahun 2015 lalu.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja, SH, pada tanggal 23 Juli 2019. Yang mana saat itu, Kajari Konawe menggelar konfrensi Pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejari Konawe.
Kemudian terkait dugaan korupsi di DKP Konawe, Jaksa penyelidik Kejari Konawe telah memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Mudiyanto, SE, MM untuk dimintai klarifikasinya.
Selain kadis, Penyidik kejaksaan negeri Konawe juga memanggil terpidana kasus pengadaan bibit ikan tahun 2015 di dinas setempat, Kusdiana selaku mantan kepala bidang tangkap di dinas terkait untuk diminta keterangannya terkait pengadaan kapal nelayan tersebut.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH, MH, kepada awak media saat itu mengatakan, pemanggilan terhadap Kadis DKP Mudiyanto, merupakan klarifikasi pertama, dalam kasus pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 lalu. Pengadaan kapal ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 544 juta.
Selain Kadis DKP Konawe, kata Jaja, mereka juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini terpidana Kusdiana selaku Kabid Tangkap di dinas DKP saat itu, untuk memberikan klarifikasinya.
Menurut Kajari, Jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selain itu, pihak kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.
Diketahui, meski kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui dinas DKP Konawe tersebut, telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di kecamatan Lalonggasumeeto kabupaten Konawe. Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindak lanjuti.
Bahkan pada tahun 2017 lalu LSM LIRA Konawe, pernah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe. Saat itu, Saiful Bahri Siregar, SH, MH masih menjabat sebagai Kajari Konawe.
Saat menerima laporan dari LIRA Konawe, SBS mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah pernah di lidik. Namun lanjutnya, dikarenakan kurangnya bukti yang ada maka belum ditingkatkan.
“Dengan adanya laporan baru dan bukti-bukti yang baru masuk ke pihak kami saat ini, akan segera melakukan pendalaman data,”ujarnya
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, apabila terdapat bukti-bukti baru yang diserahkan dan ada alat bukti baru yang mengarahkan telah terjadi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau daerah dan memperkaya orang lain atau koorporasi maka Kejari mencari pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Pihak kami akan segera menaikkan statusnya setelah terpenuhinya alat bukti,”tegas Saiful Bahri Siregar.
Untuk diketahui saat ini kasus itu kembali ‘digarap’ oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe sejak Juli 2019 lalu. Namun hingga kini kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT di DKP Konawe tersebut terkesan mandek.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra