AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Proyek Normalisasi Sungai di Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini jadi incaran penyidik Jaksa Kejasaaan Negeri (Kejari) Konawe. Dimana proyek senilai Rp900 juta ini, di duga diswakelola oleh pejabat di Dinas tersebut.
Hebohnya lagi proyek kucing-kucingan ini makin terkuak setelah adanya peryataan dari Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Ismin.
Tak tanggung-tanggung, Ismin menyebutkan bahwa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Konawe, Syahrullah Saranani, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR, Noorjanah, memiliki peran besar dalam proyek tersebut.
Bahkan kata Ismin, Noorjanah selaku PPK yang juga sekaligus menjabat sebagai Kabid SDA Dinas PUPR saat ini, memiliki kewenangan dalam mengatur proyek yang jumlahnya hampir menyentuh angka miliaran itu.
“Saya tidak tahu soal itu, memang waktu itu saya menjabat sebagai Kabid. Tapi sekarang sudah tidak lagi. Dan yang berperan dalam kegiatan itu PPK-nya (Noorjanah). Karena dia yang atur semua proyek yang ada di DPRD dan proyek lainnya, “beber Ismin, Senin (23/12/2019) lalu.
Parahnya lagi. Ismin menyebut bahwa proyek normalisasi sungai di Dinas PUPR Konawe mencapai 50 paket pekerjaan.
“Kalau saya kasian hanya sebatas namanya saja Kabid. Karena selama saya menjabat Kabid saya tidak pernah urus proyek. Mereka berdua yang jalankan proyek di SDA PPK sama Kadisnya, “ucap Ismin.
Diwawancara beberapa waktu lalu, Kadis PUPR Konawe Syahrullah Saranani dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Noorjannah saling lempar tanggungjawab. Seakan-akan keduanya tak tahu soal proyek itu.
“Pekerjaan normalisasi sungai yang di Swakelolakan sudah sesuai Pepres Tahun 2015. Tidak ada lagi masalahnya, “kata Syarullah beberapa waktu lalu.
Sementara Kabid SDA Noorjannah, memilih untuk enggan berkomentar.
Menyoal hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe Bustanil N. Arifin mengungkapkan, bahwa kasus tersebut saat ini telah ditanganinya. Sesuai pemberitaan dari media, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepihak terkait.
“Kami sudah memanggil Kepala Dinas PU Konawe Syahrullah Saranani, guna melakukan klarifikasi. Dan semua berkas-berkas sudah kami pegang,” ungkap Bustanil, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/12/2019).
Yang jelas menurut Bustanil, kasus tersebut akan segera diproses di awal bulan Januari 2020.
“Insaya Allah awal Januari kami akan proses. Sebab kami sudah melakukan klarifikasi, dan berkas kami juga sudah miliki, tinggal kami pelajari, “jelasnya
untuk diketahui, kasus proyek normalisasi sungai di Kecamatan Anggatoa, yang diduga telah di Swakelolakan oleh Dinas PUPR Konawe memiliki anggaran kurang lebih Rp900 juta. Namun proyek itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra