AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Persoalan tenaga honorer kategori dua (K2) rupanya menjadi perhatian khusus oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ir.Hugua.
Olehnya itu ia meminta kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk segera menangani hal tersebut.
Sebab kata Hugua, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian pemerintah, maka dikhawatirkan bisa kembali muncul polemik pasca seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Saya minta pak Menteri Menpan RB agar memperhatikan honorer K2. Kalau tidak diperhatikan, bisa jadi gelombang secara nasional ini, masih banyak jumlah mereka ini pak menteri, “ungkap Hugua saat rapat kerja (Raker) bersama Kemenpan RB, Senin 18 November 2019.
Politisi PDI-P ini juga menjelaskan bahwa, yang paling mendasar dan negera harus segera memenuhinya adalah kebutuhan tenaga pengajar (guru) dan tenaga kesehatan.
“Kalau masalah administratif yah relatif lah, “kata Hugua
Selain itu Hugua juga menyebutkan, bahwa di wilayah Binongko, Kabupaten Wakatobi, masih terdapat sebuah sekolah yang hanya memiliki tiga tenaga pengaajar berstatus PNS, selebihnya masih berstatus tenaga honorer K2.
“Keberadaan para tenaga honorer K2 tanpa kejelasan kapan status mereka bisa jadi PNS merupakan hutang pemerintah, yang harus segera ditunaikan dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Yang harus dipertimbangkan adalah puluhan tahun mereka (K2) ini telah menghabiskan peluang hidup untuk mengabdi sebagai K2, “bebernya
Lanjut Hugua, “Bahkan jumlahnya masih banyak. Pemerintah harus fikirkan ini. Mereka (K2) telah menua saat ini. Padahal, keberadaan mereka jelas-jelas sangat membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah di seluruh nusantara, “tambahnya
Mantan bupati Wakatobi dua periode ini juga megatakan bahwa, hal terpenting yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah sistem yang diperhadapkan kepada honorer K2 untuk menjadi PNS. Bagaimana tidak, dengan ilmu kelamaan yang mereka miliki kini diperhadapkan dengan ilmu kekinian.
“Saya kira itu tidak fair. Dengan usia mereka yang tidak mudah lagi, apalagi bagi mereka yang berada di pelosok dan tidak update dengan ilmu kekinian. Olehnya itu saya mewakili teman-teman do Komisi II DPR RI, kiranya pemerintah untuk menambahkan pasal soal K2 ini, agar diterima tanpa melaluiĀ test dalam revisi UU ASN nanti, “harapnya
Laporan : Ifal Chandra