AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Para Calon Legislatif yang memenangkan Pileg pada 14 Februari 2024 lalu kini sudah bisa bernafas legah.
Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi akan menetapkan perolehan kursi partai politik hasil Pileg DPR dan DPD RI 2024, Rabu (31/7/2024).
Tak hanya hasip Pileg, KPU juga menetapkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
Penetapan ini akan dilangsungkan melalui rapat pleno terbuka yang menurut jadwal akan digelar pukul 14.00 WIB.
Pada Pileg DPR RI 2024, jumlah kursi yang diperebutkan di Senayan bertambah 5 dibandingkan 2019 menjadi 580 kursi, hasil pemekaran wilayah di Papua yang menghasilkan 4 provinsi baru.
Sementara itu, jumlah kursi DPD RI juga bertambah 16 dari 136 menjadi 152 kursi.
Prakiraan jumlah kursi parpol
PDI-P sukses membukukan 25.387.239 suara sah, meninggalkan Partai Golkar di posisi kedua yang diperkirakan mendapat 102 (17,59 persen) kursi setelah meraup 23.208.654 suara sah dari 84 dapil yang ada.
Sementara itu, Partai Nasdem berhasil merangsek ke posisi 4 besar setelah sukses mengoleksi 69 (11,9 persen) kursi, selisih 1 kursi dengan menggantikan PKB yang merosot ke posisi 5 dengan perolehan 68 (11,72 persen) kursi.
Perolehan suara ini tidak berubah karena tidak satu pun sengketa hasil Pileg DPR RI 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan oleh majelis hakim.
Berikut daftar partai politik dan total perolehan kursi DPR RI 2024 untuk pileg Indonesia:
1. PDI-P: 110 (18,97 persen) kursi
2. Golkar: 102 (17,59 persen) kursi
3. Gerindra: 86 (14,83 persen) kursi
4. PKB: 68 (11,72 persen) kursi
5. Nasdem: 69 (11,9 persen) kursi
6. PKS: 53 (9,14 persen) kursi
7. PAN: 48 (8,28 persen) kursi
8. Demokrat: 44 (7,59 persen) kursi
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)