AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (16/01/2020) siang ini.
Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret nama Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
“Sidang pembacaan putusan digelar hari ini jam 14.00 WIB sampai selesai di DKPP, “kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad kepada awak media
Menurut Muhammad, DKPP cukup hanya satu kali bersidang untuk mendapat keterangan dari Wahyu mengenai kasus yang tengah menjeratnya.
Dimana sebelumnya pada Rabu, (15/1/2020) kemarin, DKPP telah menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah Wahyu dapat disebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau tidak.
“Kita musyawarah apakah Wahyu terbukti melanggar kode etik atau tidak. Kalau terbukti, Undang-undang Nomor 7 Tahub 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya, “ujar Muhammad.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra