AMAMAHSULTRA.COM : JAKARTA – Mantan Kapolsek Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Benny Alamsyah, dipecat lantaran tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Pemecatan oleh Benny, berdasarkan hasil sidang kodek etik terhadap dirinya.
“Benny Alamsyah rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes, “ucap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Selain di pecat, Benny juga bakal diproses melalaui sidang di Pengadilan Negeri. Bahkan saat ini kata Yusri, berkas perkara Benny telah dinyatakan lengkap alias P21.
Berkas Benny sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan. Meski begitu, untuk kelanjutannya, Yusri masih belum menjelaskannya.
“Kasusnya sudah P21, sementara di JPU, ” ucap Yusri.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Gatot Eddy Pramono, membenarkan Benny dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Kebayoran Baru.
Pencopotan terhadap Benny dilakukan karena terlibat dalam kasus narkoba. Bahkan dari pemeriksaan urine terhadap Benny, hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruang kerja Benny.
“Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot, “kata Gatot, Kamis (21/11/2019) lalu.
Saat ini Benny telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Laporan : Ifal Chandra