AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Industri pengecoran logam terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi-teknologi terbaru yang mampu menghasilkan kualitas yang baik dengan harga yang kompetitif.
Negara-negara maju memanfaatkan teknologi tersebut sehinggu industri pengecoran logamnya menghasilkan produk-produk yang menguasasi pasar dunia.
Hal tersebut diungkapkan oleh ahli pengecoran logam lulusan Politeknik Manufaktur Bandung (dulu Politeknik Mekanik Swiss – ITB), Ir.Dede Farhan Aulawi, ST.,MM, saat ditemui usai melakukan investigasi kecelakaan kerja di salah satu industri pengecoran logam terbesar di Sumatera, Minggu (13/10/2019).

Certified Investigator bidang Kecelakaan Kerja ini mengatakan, di Indonesia industri pengecoran logam ini, terus berkembang dan semakin memberi harapan baru bagi Indonesia untuk tampil sebagai negara industri berbasis pada kemandirian dan keunggulan produk-produk industri dalam negerinya yang bermuara pada sejauh mana penguasaan industri dalam negeri ini pada industri pengecoran logam itu sendiri
“Dilihat dari sejarah, sebenarnya teknologi pengecoran itu sudah berlangsung cukup lama. Sekitar 500 tahun yang lalu, manusia sudah mengenalnya, meskipun masih terbatas pada produk-produk patung, perkakas, senjata dan perhiasan dari bahan perunggu, “ungkapnya
Kata Dede, dalam perkembangannya produk indutri pengecoran logam ini terus berkembang dengan varian produk yang sangat bervariatif, seperti besi cor, baja cor, aluminium, magnesium, perunggu, kuningan, nikel, chrom, niob, tantal, titan, timah hitam, timah putih dan seng.
“Dimana dalam prakteknya produk-produk tersebut banyak yang berupa paduan untuk meningkatkan karakteristik material yang sesuai dengan kebutuhan, “jelasnya
Komisioner Kompolnas ini juga menjelaskan, untuk itulah dibutuhkan komitmen dari pimpinan puncak, agar peduli dan memiliki perhatian yang besar terhadap berbagai upaya untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
“Komitmen ini harus tertuang secara tertulis dalam bentuk Kebijakan Keselamatan (safety policy) dan ditandatangani oleh pimpinan puncak serta dipajang di tempat yang mudah terbaca oleh banyak orang. Di samping itu juga harus ada sosialisasi kepada seluruh karyawannya, “ujar Dede
Lebih lanjut Dede menambahkan, “Tentu tidak cukup hanya dengan itu, tetapi juga harus membuat sebuah sistem yang disebut dengan Sistem Manajemen K3 atau Safety Management System. Hal ini baik untuk memenuhi ketentuan perundang-perundangan, yang mengatur tentang perlindungan dan keselamatan tenaga kerja, juga bagian dari salah satu persyaratan internasional yang mensyaratkan harus dipenuhinya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan safety, “paparnya
Selain itu investigasi kecelakaan harus dilakukan jika terjadi suatu kecelakaan dengan maksud agar kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.
Yang mana, Investigasi ini merupakan suatu cara untuk mencari data dan fakta yang berhubungan dengan kecelakaan kerja yang mengakibatkan personnal injury dan/atau property damage.
“Namun demikian, satu hal lagi yang perlu ditekankan bahwa investigasi kecelakaan kerja tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, tetapi harus dilakukan oleh ahlinya yang sudah terlatih dan terdidik mengenai bagaimana cara melakukan investigasi kecelakaan kerja. Jika dilakukan oleh orang yang tidak terlatih, maka hasil investigasinya bisa diragukan, “beber Dede.
Adapun metode yang biasa dipakai dalam melakukan investigasi kecelakaan kerja ini maksud Dede, salah satunya adalah Metode Systematic Cause Analysis Technique (SCAT).
“Metode ini dikembangkan oleh International Loss Control Institute (ILCI) yang digunakan untuk menyelidiki dan mengevaluasi kecelakaan kerja. Keuntungan menggunakan metode ini adalah Metode yang sederhana, Menganalisis dan mengevaluasi penyebab kecelakaan, Mengembangkan efektivitas pengendalian kecelakaan dan Menjadi reminder akan penyebab dan pengendalian terhadap kecelakaan, “pungkasnya
Laporan : Ifal Chandra

