AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus ilegal minning tak henti-hentinya terdengar ditelinga kita. Apalagi di Sulawesi Tenggara (Sultra) wilayah ore yang mengandung nikel tumpah ruah.
Sayangnya, meski bumi anoa ini memiliki kekayaan sumber daya mineral yang melimpah. Namun masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkannya dengan berbagai cara agar bisa meraup pundi-pundi rupiah.
Namun lain cerita lagi dengan PT. Putra Jaya Perkasa (PJP). Perusahan yang bergerak dibidang pertambangan ini juga diduga melakukan penambangan illegal.
Perusahaan ini beraktivitas di Kecamatan Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akibat ilegal mining itu, PT. Putra Jaya Perkasa (PJP) pun mendapat sorotan dari Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH Sultra).
Ketua Umum FPH Sultra Iwan Socrates mengatakan, bahwa dalam proses penanganan kasus ilegal mining di Sultra diduga lbelum ada yang memenuibkepastian hukum.
Sehingga kata Iwan dalam perjalanannya PT. Putra Jaya Perkasa dapat dipastikan belum ada tersangka yang di tetapkan.
Padahal beberapa hari yang lalu PT. Putra Jaya Perkasa (PJP) telah di tetapkan melakukan kegiatan ilegal mining dan di Police Line oleh Mabes Polri atas aktivitas ilegal mining dan pengunaan jetty ilegal.
“Kami mendesak Polda Sultra agar segera menetapkan tersangka Inisial (JP) di balik penangkapan alat berat PT Putra Jaya Perkasa (PJP) sebanyak 6 unit atas dugaan praktek ilegal mining serta penggunaan jetty ilegal di Blok 90 Morombo, “tegas Iwan
Kendati demikian, Iwan mewakili FPH Sultra mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Polda Sultra dalam memberantas para pelaku Ilegal Mining di Sultra, sesuai instruksi dari Kapolri dalam memberantas mafia pertambangan.
“Akan tetapi di lain sisi juga harus ada kepastian hukum di setiap proses penangkapan pelaku Ilegal Mining, “ucapnya
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam Pasal 158 Undang-undang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).
“Kami akan terus mengawal proses kepastian hukum Sampai Di Mabes Polri dalam memberantas mafia pertambangan seperti yang telah di lakukan PT. PJP, agar supremasi hukum bisa di tegakan, “pungkasnya
Penulis : Falonk