AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) mendepak Arif Budiman dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu tertuang dalam keputusan sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam salinan putusan itu tertulis bahwa Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, “dilansir dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
Peristiwa ini bermula saat Evi menggugat keputusannya yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Pengadu, Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief.
Dimana, surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner KPU.
Alhasil terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu. Padahal, DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik terkait suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kemudia putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi.
Akan tetapi,surat itu dibawa Evi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selanjutnya, tanggal 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.
Penulis : Tri Mahmudi
Editor : Falonk