AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Sidang pertama gugatan Pilpres 2019, resmi digelar hari ini di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Jumat (14/6/2019). Sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 Wib.
Dalam prosesnya, dihadiri tim Kuasa Hukum (KH) Prabowo-Sandi selaku penggugat. Selain itu hadir juga Tim kuasa hukum KPU selaku tergugat dan Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf serta Bawaslu selaku pihak terkait. Sidang tersebut di pimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Dipersidangan, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terlebih dahulu membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU).
Dimana sebelum menyinggung mengenai hasil Pemilu, tim Prabowo meminta MK memeriksa keabsahan cawapres 01 Ma’ruf Amin yang mereka nyatakan ‘belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN’. Hal itu didapatkan sebab ditemukan adanya cacat formulir persyaratan calon wakil presiden 01.
Kami menyatakan terdapat cacat formil persyaratan calon wakil presiden 01. Alasannya, calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01,” tutur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto kepada AmanahSultra.com.
Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa ada Pasal 227 huruf P UU pemilu yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden,dimana harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebab kata Bambang Profil calon wakil presiden Ma’ruf Amin juga masih tercantum dalam website resmi bank BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
“Hal ini berarti calon wakil presiden Ma’ruf Amin telah tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan melanggar ketentuan Pasal 233, yaitu tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai pasangan calon yang diatur sesuai Pasal 227 huruf p jo 229 ayat 1 huruf g UU No 7 Tahun 2017,” tuturnya
Tidak hanya itu saja, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga mempermasalahkan ajakan Presiden Jokowi ke TPS dengan baju putih. Menurut kubu 02, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas, hal itu melanggar asas rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945, “beber Bambang
“Sehingga kami mendalilkan bahwa dalam PIlpres 2019 ini yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan presiden petahan Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) serta lengkap dengan fasilitas aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan,”papar pria yang kerap di sapa BW.
Bahkan dalam persidangan Tim hukum Prabowo juga membeberkan bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi, diantarnya Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan aparatur negara yakni Polisi dan Intelijen, Pembatasan kebebasan media dan pers, Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Disebutkan Tim hukum Prabowo bahwa ada dugaan kecurangan lewat anggaran negara dan program negara, yakni menyalah gunakan anggaran negara dan program negara, antara lain Menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI-Polri, Menaikkan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, Menaikkan gaji perangkat desa, Menaikkan dana kelurahan dan Mencairkan Dana Bansos.
“Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,”kata Bambang Widjojanto.
Untuk diketahui bahwa Termohon (KPU) telah menetapkan perolehan suara masing masing pasangan calon sebagai berikut: Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 %, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 %. Namun menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
Berdasarkan pantauan AmanahSultra.con selama sidang berlangsung, banyak interuksi yang di lontarkan oleh pihak terkait, namun hal itu di tolak oleh ketua MK Anwar Usman. Sehingga gugatan terus di bacakan oleh tim kuasa Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. Sidang di akhiri pukul 11.15 WIB dan sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.
Dilokasi persidangan rupanya tak nampak hadir paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Terkait hal itu, juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, ketidakhadiran paslon tersebut yakni untuk menjamin agar pendukungnya tidak datang.
” Kalau seandainya Prabowo-Sandi hadir sidang MK pertama, tentu akan mengundang para pendukung untuk hadir, “ucapnya
Rencananya sidang kedua gugatan Pilpres 2019 MK tersebut bakal digelar pada Senin (18/6/2019) pekan depan.
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra