AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Terkait pengelolaan aset, Komisi II DPR RI belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan Kementerian Sekretariat Kabinet (Kemenseskeb), Selasa (28/1/2020).
Dalam RDP itu, anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua mengajukan pertanyaaan terkait dengan proses penerbitan Perpres Badan Otoritas Pariwisata (BOP) Wakatobi ke Mensesneg dan ke Seskab.
Menurut Wakil Sekretaris Kabinet RI, Ratih Nurdiatih, persyaratan BOP Wakatobi ini, sudah di paraf oleh 5 menteri dan sedang harmonisasi peraturan dengan Kemenkumhan sebelum ditandatangani oleh Bapak Presiden.
“Sebelumnya, kami sudah menerima surat dari Ir. Hugua selaku anggota DPR RI Komisi II Dapil Sultra, terkait dengan percepatan penerbitan Perpres BOP Wakatobi tersebut, “ucap Ratih sembari menjawab pertanyaan politisi PDIP itu.
Sehingga Kata Ratih, dari situ lah salah satu pertimbangan olehnya untuk melakukan percepatan proses terbitnya Perpres tersebut.
Sementara itu, Hugua selaku anggota DPR RI dapil Sultra mempunyai kewajiban konstitusonal dan moral dalam membantu proses percepatan pembangunan di Bumi Sulawesi Tenggara.
Ia juga mengucap terimakasih atas respon cepat dari Mensesneg dan Seskab, karena BOP Wakatobi ini berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat Sultra.
“Saya yakin, dalam waktu dekat Perpres akan ditandatangani oleh Bapak Presiden, karena saya mendapatkan informasi langsung dari Kementerian yang membidanginya yang juga masuk dalam mitra Komisi II DPR RI, “ungkapnya
Laporan : Ifal Chandra