AMANAHSULTRA.COM : KONUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, belum lama ini menjerat tiga pejabat di Pemerintahan Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut). Ketiganya bakal diperhadapkan di meja persidangan lantaran tersandung dalam dugaan kasus korupsi.
Mereka diantaranya Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konut, Rachman Sorau, Sulkarnain Sinapoi mantan Kabag Pemerintahan Umum Setda Konut dan Ansharullah Djamal mantan Bendahara Pemerintahan Umum Konut
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (KasiPidsus) Bustanil N. Arifin, mengatakan bahwa, ketiga tersangka itu resmi menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Unaaha.
Kata Bustanil, untuk tersangka Rachman Sorau telah lebih dahulu menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Unaaha pada Kamis (1/8/3/2019) kemarin. Rachman sendiri diduga melakukan korupsi dana atlet senilai Rp715 Juta.
Sementara untuk kedua tersangka lainnya yakni Sulkarnain Sinapoi dan Ansharullah Djamal, hari ini Selasa (6/8/2019), juga resmi menjalani masa penahanan di Rutan Unaaha.
Kasus yang membelit Sulkarnain dan Ansharullah tidak lain karena mereka berdua diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah (pembebasan lahan) pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara tahun anggaran 2015.
” Hari ini SS bersama AD kita periksa sebagai tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, “ungkapnya
Menurut KasiPidsus, pada tahun 2015, Pemda Konut telah menganggarkan untuk pengadaan tanah sebesar Rp8 Miliar. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp4,5 Miliar.
“Jadi yang dipergunakan hanya Rp4,5 miliar untuk membayar 42 bidang tanah. Sementara sisanya Rp3,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka, “jelas Bustanil.
Meski demikian kata Bustanil, pihaknya pihaknya masih terus melalukan pendalaman terkait kasus tersebut. Selain itu kata dia, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Untuk saat ini baru dua tersangka. Tapi kami masih terus mendalami kasus ini, ” ujarnya
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Bagian Pemerintahan Umum Setda Konut tersebut oleh Kejari Konawe dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 4 Maret 2019 lalu.
Alhasil Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian Subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “tutup Bustanil
Laporan : Ifal Chandra/Arya