AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Salah satu perusahaan tambang yang bergerak dibidang penggarapan tanah urug yakni CV. Tanggobu Jaya belum lama ini mendapat sorotan.
Sorotan tersebut datang dari Gerakan Sultra Merdeka (GSM). Massa aksi ini menuntut agar Izin Usaha Pertambangan yang berada di Desa Tanggobu Jaya, Kecamatan Morosi dicabut.

Massa aksi ini menggelar demonstrasinya dikantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ombudsman Sultra dan DPRD Sultra, Rabu, (6/7/2021). Mereka menilai bahwa CV. Tanggobu Jaya telah menggarap tanah urug didalam areal kawasan hutan Desa Tanggobu Jaya, Kecamatan Morosi selama bertahun-tahun.
Ketua Umum GSM, Al Dicky menyampaikan bahwa di wilayah tersebut telah terjadi aktivitas pertambangan tanah timbunan secara ilegal yang dilakukan Oleh CV. Tanggobu Jaya bekerjasama dengan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) berdasarkan kontrak kerjasama Nomor : 001/OSS-TJ/III/2020.
Yang mana kata Dicky perusahaan CV. Tanggobu Jaya yang saat itu belum mengantongi izin produksi dan lokasi diproduksi CV. Tanggobu Jaya saat ini diduga adalah lahan kawasan hutan dengan belum mengantongi izin pemanfaatan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“28 Juni 2019 lalu, lokasi produksi CV. Tanggobu Jaya telah disegel oleh Penyidik Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri dibawah Pimpinan Kombes Pol. Pipit Rismanto atas dugaan ilegal mining pengerukan tanah timbunan tanpa IUP Produksi dan berada didalam kawasan hutan, juga tanpa IPPKH, “ucapnya dalam rilis yang diterima AmanahSultra.id, Kamis (7/7/2021)
“Hanya anehnya bebarapa saat kemudian mereka aktif kembali melakukan pengerukan hingga saat ini tanpa pengawasan dan penindakan dari Kepolisian dan Pihak Dinas kehutanan. Nah, kondisi ini jelas menunjukan ketidakpatuhan CV. Tanggobu Jaya terhadap hukum, untuk itu IUP perusahaan tersebut harus dicabut, “lanjut Dicky
Tak hanya sanksi Administrasi Pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya, Al Dicky juga meminta agar pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut harus dilanjutkan proses hukumnya, termasuk sanksi pidana dalam hal aktivitas pengerukan tanah timbunan didalam kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Bareskrim Polri harus kembali mengaktivasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, dalam hal ini sanksi pidana pada aktivitas pengerukan tanah timbunan didalam kawasan hutan lindung, serta memproses secara hukum PT. OSS dikarenakan menerima matrial timbunan Ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah, “tegasnya
Sementara itu ditemui massa aksi, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir. H. Sahid melalui pernyataan tertulisnya kepada masa aksi membenarkan bahwa Aktivitas CV. Tanggobu Jaya dalam areal kawasan hutan belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
“Iya benar, kalau CV. Tanggobu Jaya sampai saat ini belum punya IPPKH, “ucapnya
Kemudian ditempat terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susiolo, ketika menerima masa aksi mengatakan pihaknya akan mengatensi kasus tersebut dan mendorong instansi terkait agar segera menuntaskan laporan serta aduan yang sedang berada dimeja kepolisian dan Institusi terkait.
“Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara akan mengatensi kasus ini dan akan segera mendorong instansi terkait supaya secepatnya di tuntaskan, “janjinya
Dilokasi berbeda, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi stelah mendengarkan uraian materi demonstrasi, pihaknya mengatakan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan CV. Tanggobu Jaya, serta akan memanggil Bareskrim Mabes Polri, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman Sultra.
“Jadi kita sudah dengarkan aspirasi adik-adik, Insha Allah tanggal 2 Agustus kita agendakan RDP mengenai persoalan CV. Tanggobu Jaya, memanggil Bareskrim Mabes Polri, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman Sultra, “kata Suwandi Andi yang juga merupakan politisi PAN
Penulis : Falonk