AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus intimidasi terhadap Jurnalis/Wartawan kembali tetjadi.
Peristiwa pengancaman itu bermula pada, 5 April 2024. Korbannya yakni Pemimpin Redaksi (Pemred) Koranmediasi.com, Pirlen Sirait.
Berawal saat luluhan Orang Tak Dikenal (OTK) mendatangi rumah Pirlen, di Perumahan Permata Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Saat tiba dirumah Pirlen OTK tersebut sontak langsung melontarkan kalimat-kalimat kasar serta mengancam korban.
Aksi OTK ini disaksikan oleh istri dan ketiga anak Pirlen, yang masih kecil. Akibatnya keluarga Pirlen mengalami ketakutan dan trauma.
Pirlen menduga bahwa pengancaman ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024 di Kabupaten Bekasi.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Pirlen (korban) melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi.
Hal itu ditunjukan degan nomor laporan Polisi LP/B/1105/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 KUHP dan atau 449 ayat 1.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Tinggal kita tunggu hasil kerja aparat, “ungkapnya, Kamis (16/5/2024)
Ihwal itu pun mendapat kecaman dari Ketua Pelaksana Harian Dewan Pimpinan Pusat Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Polman Manalu.
Ia mengutuk keras tindakan pengancaman yang dilakukan oleh puluhan orang tak dikenal terhadap Pirlen.
“Kami meminta penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menangkap para pelaku dan dalang di balik tindakan pengancaman tersebut, “ungkapnya
Ia juga mengimbau rekan-rekan wartawan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak pernah takut menyuarakan kebenaran.
Polman menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan pers di Indonesia. Siapapun yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan.
Sebab kata dia, kejadian yang dialami Pirlen Sirait merupakan perbuatan yang mencederai nilai-nilai kebebasan pers.
“Kami dari FPRN meminta Penyidik Polres Kabupaten Bekasi segera mengungkap masalah ini, karena tindakan para pelaku sudah mencederai hukum dan menimbulkan trauma terhadap anak dan istri korban, “tegas Polman Manalu
Hal serupa juga dikritik oleh Ketua DPP FPRN, Muh. Syafriansyah, MS.
Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh OTK tersebut telah mencederai UU No 40 tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers.
Sebab menurutnya, kerja jurnalistik merupakan pilar terpenting dalam menyajikan setiap persoalan yang ada di Republik Indonesia.
“Kerja kami ini kerja yang berlandaskan Undang-undang. Bukan tempat untuk melakukan intimidasi atau hal semacamnya, “jelasnya
Ia pun mengutuk aksi dari OTK tersebut yang melakukan pengancaman terhadap Pirlen.
Pria sapaan Bang Andi ini berkata bahwa
persoalan mengenai pesta politik yang diduga menyebabkan terjadinya pengancaman itu hal yang tidak dipahami oleh para pelaku.
Komisaris Media AmanahSultra.id ini menjelaskan, Jurnalis memiliki tugas dalam menyajikan pemberitaan terlebih lagi pada saat pesta demokrasi terselenggara.
“Menurut info terkait Pilcaleg. Nah untuk seluk beluknya kita belum tahu pasti. Tapi kan ini terkait pesta demokrasi. Ruang publik ingin tahu. Nah itulah peran kami sebagai jurnalis menyajikan pemberitaan yang mengedepankan asas berimbang, “jelas Andi
Olehnya itu terkait dengan pengancaman itu, ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelakunya dan diadili sesuai perbuatan yang dilakukan
“Kasus ini sudah ditangani polisi. Kami meminta kepada Polres Bekasi untuk segera menangkap pelakunya. Ini masalah serius, apalagi korbannya merupakan pekerjaan media (Wartawan), “pungkas Andi
Penulis : Falonk