AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Prahara kasus perintangan Obstruction of Justice atau upaya menghalangi proses penyidikan pada Kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Tbk kian memanas.
Kasus yang tengah heboh dijagad Sulawesi Tenggara (Sultra) ini memasuki babak baru.
Dimana sebelumnya, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KPP), Andi Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP Antam Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kabar terbaru, Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Amel Sabara berkicau lagi dalam kasus yang ikut menjeratnya itu.
Amel sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan tuntutan hukuman
6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Ditengah kondisi sedang sakit, Amel pun membeberkan upaya Jaksa yang membungkam dirinya.
Hal itu dikatakan Amel Sabara kepada awak media saat ditemui di RS Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).

Kicauan Amel menyebut bahwa ia sempat dihampiri oleh Jaksa Penuntut Umum bernama M. Yusran untuk tidak menyebutkan 3 nama yang pernah ia sebutkan menerima dana masing-masing Rp500 jutajuta untuk memudahkan pemberhentian kasus Andi Ardiansyah.
Ketiga nama yang dimaksud Amel tidak lain yakni Artis Celine Evangelista, Perwira Polwan Kompol Rosalina Albertina Labobar (Ocha) dan Mugin.
Amel bilang upaya Jaksa Penuntut Umum untuk membungkam dirinya katanya atas arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Amel bercerita bahwa pertemuan dirinya dengan JPU terjadi saat sebelum ia menerima sidang penuntutan.
“Saat itu JPU M Yusran datang menemui saya dilapas. Dia meminta agar nama artis Celine, Kompol ocha dan Mungin tidak disebut sebut-sebut dalam persidangan, “ungkapnya
Diutarakan Amel jika ia mengaminkan permintaan JPU itu dan tidak banyak bicara mengenai ketiga orang tersebut (Celine,Ocha,Mugin), maka Jaksa akan meringankan tuntutan hukumannya.
Akan tetapi hal itu rupanya hanya buah simalakama bagi Amel. Kenyataan yang diterima oleh Wanita ini tidak seperti pada kenyataannya.
“Kemudian saya ditemui lagi oleh Jaksa M Yusran di klinik Pengadilan sebelum pembacaan tuntutan lagi lagi. Mereka meminta ke saya agar menemui wartawan untuk berbicara kalau saya tidak akan membawa nama Celine, Ocha dan Mugin. Tetapi disitu saya menolak, “beber Amel
Lebih lanjut Amel, oleh karenanya ia enggan mengikuti permintaan Jaksa. Pasalnya jika hal itu diikuti Amel maka sama halnya kata dia dibunuh dua kali.
“Ini namanya saya dibunuh dua kali kalau begini ceritanya gak apa apa tuntut aja maksimal karna kenyataanya saya tidak melakukan itu dan saya punya bukti bukti jadi silahkan aja, “tegas Amel
Sementara itu ditempat terpisah JPU Kejati Sultra , M Yusran tidak menapik apa yang dikatakan oleh Amel ihwal pertemuan dirinya.
Namun, Yusran menyebut bahwa pertemuan dirinya dengan terdakwa Amel untuk keperluan meminta alamat ketiga orang yakni Celine, Ocha dan Mugin. Sebab Amel mengenal ketiga orang tersebut.
“Saya sebagai Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara terdakwa Amel, mencari tahu kepada dia alamat ketiga orang itu. Tetapi dia tidak tahu, dia hanya menuliskan dikertas alamatnya di Bogor tapi alamat itu tidak jelas. Nah disidang si Amel ini mengiyakan. Tapi sekarang kok malah jadi masalah, “bebernya
Sementara itu, saat ditanyakan perihal kehadiran JPU menemui Amel atas perintah Kajati Sultra, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membantah hal tersebut.
“Jadi hal itu tidak benar silahkan kalau Amel mau bicara itu, “ucap Ade
Utnuk diketahui Dalam fakta sidang,pada Rabu (18/10/2023) terungkap bahwa Amel menerima uang sejumlah Rp4 Miliar. Usut punya usut uang tersebut teryata diterima amel dari istri Terdakwa Andi Ardiansyah yakni Jackyln Aprilia P.
Uang yang diterima Amel dari Jacklyn merupakan pelicin untuk membantu proses hukum yang tengah dijalani Eks Direktir KKP (Andi Ardiansyah).
Amel juga berkicau bahwa salah seorang artis bernama Celine Evangelista juga menerima uang dari Jackyln senilai Rp500 juta.
Alasan Amel memberikan uang itu ke Celine, sebab artis itu memiliki kedekatan dengan petinggi Jaksa Agung (JA) yang diduga Jaksa itu yakni ST, Burhanuddin.
Tak hanya artis Celine Evangelista, Amel juga menyebut bahwa sahabat Jackyln yakni Perwira Polwan Polri Kompol. Rosana Albertina Labobar dan seorang bernama Mugin masing-masing menerima uang Rp500 juta.
Sementara itu, sisa dari uang Rp4 miliar yang diterima Amel dari Jackyln sisanya dipakainya untuk biaya operasional pengacara yang ia rekomendasikan untuk membantu Andi Adriansyah dalam kasusnya.
Kemudian peran Amel dalam kasus ini bermula pada Juli 2023 kemarin, Amelia menawarkan jasa untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel yang menjerat Andi Ardiansyah (terdakwa). Amelia pun berhasil menemui istri terdakwa yakni Jeckyln Aprilia P.
Dengan akal bulusnya Amel kemudian menemui keluarga terdakwa dan meminta uang sebanyak Rp10 Miliar untuk mengurus perkara eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (Andi Ardiansyah).
Dari Rp10 Miliar yang dimintai Amel pihak keluarga hanya memberikan uang sebesar Rp4 Miliar. Amel mengaku banyak punya kenalan tinggi di Kejaksaan Agung.
Namun malang, wanita makelar kasus ini pun harus berhadapan dengan hukum lantaran mencoba menghambat proses hukum terdakwa Andi Ardiansyah.
Amelia ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (17/8/2023) atas laporan penipuan dari kelaurga tersangka Andi Ardiansyah. Amelia Sabara alias Amel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Ia disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Falonk