AMANAHSLTRA.COM : KONAWE- Marwan (40) jambret yang kerap meresahkan warga Kabupaten Konawe terpaksa dihadiahi timah panas di betis kirinya oleh Polisi lantaran sering melakukan perbuatan jambret kepada pengendara bermotor di Jalan Raya.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat zam zam, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya usai melakukan penjambretan terhadap Anita warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe di tugu Adipura Kelurahan ambekairi.
Dihadapan Polisi, pelaku mengaku sudah menjambret sebanyak empat kali ditempat yang berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yaitu di depan Hotel Arisandi Kelurahan Arombu, pelaku ini berhasil menggasak satu buah dompet berisikan HP, kemudian di TKP kedua di Kelurahan Ambekairi pelaku memgambil satu buah HP Samsung.
“Di TKP ketiga tepatnya di Tugu Adipura Kelurahan Ambekairi dengan mengambil satu buah dompet berisikan uang tunai sejumlah Rp 28.000 dan satu buah Hp , terakhir di Jalan Poros Kemdari Unaaha Desa Puudai Kecamatan Wonggeduku pelaku mengambil sebuah dompet dan Hp Oppo warnah merah, “ungkapnya.
Saat beraksi di empat TKP tersebut, pelaku menggunakan sebuah motor Honda Beat (Tidak ada plat) dan motor Xeon dengan nomor Polisi DT 4647 IA warna merah hijau. Setiap beraksi Pelaku menjalankan aksinya sendirian.
“Ditangan pelaku, kami mengamankan dua unit motor yang kerap digunakan saat menjalankan aksi penjambretan. Selain motor, polisi juga mengamankan empat unit ponsel dari tangan tersangka, “jelas Kasat Reskrim Polres Konawe.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di hotel prodeo Mako Polres Konawe. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun masa kurungan.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra