AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy (terdakwa), menjalani sidang pembacaan eksepsi atau pengajuan penolakan atau keberatan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (09/10/2019).
Kasus yang menjerat M.Romahurmuziy alias Romi ini terkait dengan suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).
Eksepsi yang diajukan Romi di tolak oleh Majelis Hakim Tipikor, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima, ” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai beberapa poin eksepsi Romy dan penasihat hukum tak sesuai dengan lingkup eksepsi.
Untuk diketahui, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kasus ini, Romi pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Tetapi, gugatan praperadilan Romi tersebut, ditolak pengadilan jakarta selatan pada bulan Mei lalu.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra