AMANAHSULTRA.ID : SULSEL – Eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa yakni Mardani Hamdan salah seorang pelaku pemukulan terhadap pasutri di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menyandang status tersangka.
Dimana sebelumnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mardani ini beredar luas di jagad maya.
Saat itu Mardani beserta petugas lainnya sedang melakukan razia PPKM Mikro pada malam hari, namun apes pasangan suami istri justru kena bogem (tinju) oleh Mardani Hamdan.
Ceritanya, Mardani Hamdan bersama petugas PPKM lainnya mendatangi rumah milik pasutri tersebut. Dimana saat mereka tiba, wanita itu sedang mengenakan pakaian rumahan dan lagi berjualan alat kosmetik via live sosmed.
Alhasil salah seorang wanita yang merupakan petugas PPKM sontak menegur wanita pemilik rumah itu dengan dalih pakaian yang kurang sopan.
Karena merasa aneh, pemilik rumahpun membalas teguran petugas PPKM dengan alasan bahwa itu rumah miliknya dan ia berhak melakukan apa saja.
Usai perdebatan yang cukup alot, mereka pun keluar. Si Ibu yang merupakan petugas PPKM yang mengenakan jilbab biru tadi juga bergegas keluar dari rumah pasutri itu.
Namun ada yang ganjal, terlihat awal mula kejadian tersebut dipicu oleh sang Ibu petugas PPKM itu yang membisik Mardani Hamdan untuk masuk menegur pasutri tersebut.
Beberapa selang kemudian Mardani Masuk dan menyebut “Saya satpol, saya punya kewenangan, “ucapnya
Tak hanya itu saja dengan nada kerasnya, ia pun meminta surat izin warkop milik pasutri itu, namun pasutri tersebut tidak mau memperlihatkan izinnya.
Mardani Hamdan pun naik pitam, satu pukulan mendarat dimata wanita pemilik rumah sekaligus warkop ini.
Bukan wanita itu saja yang kena pukulan, sang suami juga kena tonjokan di muka usai mencoba melerai aksi kekerasan yang dikakukan satpol yang kini menjadi buah bibir masyarakat ini.
Malangnya saat ini Mardani Hamdan harus berhadapan dengan hukum dan terancam dibui.
“Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, ”kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin (19/7/202).
Tambunan mengungkapkan surat perintah penahanan Mardani tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tertanggal 18 Juli 2021.
Meski demikian, Mardani tidak langsung ditahan. Sebab ia masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.
“Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab, “jelasnya
Pelaku tersebut dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Penulis : Falonk