AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Dua perusahaan tambang yang berada diwilayah Talaga 1 dan Talaga 2, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendapat sorotan.
Perusaahan itu yakni PT. Arga Morini Indotama dan PT. Arga Morini Indah (Duo AMI).
Duo AMI ini mendapat sorotan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalanya kedua perusahaan tersebuut diduga melakukan pengrusakan hutan.
Atas persoalan itu Ampuh Sultra mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pimpinan kedua perusahaan ini (PT. Arga Morini Indotama dan PT. Arga Morini Indah (Duo AMI).

“Kami sudah sepakat akan mengawal persoalan ini, kami tidak ingin ada orang yang terkesan kebal hukum di bumi anoa ini. Oleh karena itu, kasus dugaan perusakan hutan oleh Duo AMI akan menjadi PR buat kami secara kelembagaan, “ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada Amanahsultra, Senin (16/8/2021)
Kata Egis sapaan Hendro Nilopo, PT. Arga Morini Indah dan PT. Arga Morini Indotama (Duo AMI) telah menerobos kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dimana kawasan HPT tersebut kata Hendro, berada di dalam Wilayah IUP kedua perusahaan yang dimaksud.
“Bisa dilihat dengan jelas dari peta satelit, kalau Wilayah IUP PT. Arga Morini Indah dan PT. Arga Morini Indotama (Duo AMI) itu mayoritas adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan didalam kawasan itu sudah dilakukan kegiatan penambangan sedangkan kedua perusahaan ini kami duga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, “jelasnya
Oleh karena itu, lanjut Hendro, pihaknya menilai kegiatan kedua perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 17 Jo pasal 89 UU No.18 Tahu 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan pidana penjara paling cepat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Dugaan awal kami, kedua perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 17 Jo pasal 89 UU No.18 tahun 2013 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar Rupiah”. Tukasnya
Lain dari pada itu, Hendro juga mengatakan khusus untuk PT. Arga Morini Indotama diduga melanggar ketentuan pasal 17 Jo pasal 89 ayat 2 yang dimana pelanggaran tersebut dilakukan oleh korporasi dengan ancam pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00, “bebernya
Pasalnya lanjut Hendro, ada 3 (tiga) perusahaan yang tercatat sebagai pemilik saham di PT. Arga Morini Indah yakni, PT. Jacaranda Indonesia Investama (JII), PT. Daidan Grub Indonesia (DGI) dan PT. Virtue Dragon Industry (VDI) dengan pembagian saham sebagai berikut. PT. JII dan PT. DGI masing-masing 35 % sedangkan untuk PT. VDI 30 %.
“Artinya, menurut hemat kami pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Arga Morini Indotama dapat dikatakan dilakukan oleh korporasi, “pungksanya
Penulis : Falonk