AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Ketua Umum FKPPI-HIPWI Sultra, Rusmin Abdul Gani, menyambut baik keputusan Pemerintah untuk menetapkan harga jual ore nikel sebesar $ 30 berlaku untuk biji nikel kadar 1,7.
Kebijakan yang memberi angin segar bagi pelaku usaha pertambangan, sangat berdampak positif bagi keberlangsungan investasi secara nasional.
“Kebijakan ini sangat menggembirakan bagi pengusaha pertambangan, dan tentunya kami menyambut baik akan hal tersebut, “ungkapnya, Rabu (13/11/2019).
Meski demikian, upaya pemerintah yang terus mendorong kemajuan daerah dari berbagai sektor, agar nawacita pemerataan pembangunan dapat berjalan dengan baik, khususnya keberpihakan pemerintah terhadap para Investor lokal.
“Hal terpenting adalah memastikan Negara kita adalah Negara Hukum, maka keputusan dan ketetapan penting semacam ini harus dilakukan dengan kaidah yang benar pula, “jelas Rusmin
Lebih lanjut kata dia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memiliki kapasitas untuk menentukan harga jual Nikel Ore. BKPM seharusnya berkordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Kementerian perindustrian dan Kementerian ESDM, untuk merumuskan regulasi bersama terkait penetapan harga agar menjadi acuan bersama.
“Regulasi tersebut, juga harus secara tegas membuat konsekwensi dan sanksi apabila para pihak tidak mematuhi dan menjalankan keputusan tersebut, “ucapnya
Tambahnya, “Sehingga dampak dari keputusan Kepala BKPM tersebut, menciptakan ketidak pastian dan kekisruhan. Untuk itu, kami mendesak kepada Kementerian dan Kepala BKPM untuk mendudukkan masalah sesuai dengan ketentuan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, “pungkas Rusmin
Laporan : Ifal Chandra