• Redaksi
Sunday, December 3, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dugaan Korupsi Rekayasa Lalin Wakatobi, Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka

admin by admin
in Hukrim
0
Dugaan Korupsi Rekayasa Lalin Wakatobi, Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Ilustrasi design Amanahsultra.id

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus Dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas (lalin) di Wakatobi kini memasuki babak baru.

Yang mana saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua orang tersangka.

Informasi tersebut didapatkan setelah massa yang tergabung dalam Konsorsium Rakyat Bumi Anoa Anti KKN (RB2AK) menyambangi kantor Kejati Sultra dan mempertanyakan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Studi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi.

Tak hanya RB2AK, massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra bersama Garda Muda Haluoleo (GMH) juga menyambangi kantor Kejati Sultra.

Massa tersebut diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, Senin (22/3/2021).

Ketum Ampuh Sultra, Hendro Nilopo bersama KasiPenkum Kejati Sultra, Dody

Noer Adi mengatakan, untuk sementara ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di wakatobi masing-masing inisial H dan inisial L.

“Untuk kasus yang adik-adik pressure ini, kami sudah tetapkan 2 orang nama tersangka yah inisial H dan inisial L, “ungkapnya

Meski demikian, saat ditanya identitas dan jabatan lengkap kedua tersangka tersebut, Noer adi menegaskan tidak bisa menyebutkan, sebab dalam menegakkan hukum pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dimana kata Noer, setiap orang tidak dapat di nyatakan bersalah sebelum mendapatkan putusan yang inkrah dari pengadilan.

“Inisial aja yah, nanti juga akan ditau lah, kita hargai hak setiap orang mereka belum bisa di nyatakan bersalah sebelum ada  putusan tetap dan mengikat (inkrah) dari pengadilan, “jelasnya

Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Ampuh Sultra, Hendro Nilopo masih mempertanyakan terkait pengembalian kerugian negara yang di duga telah dikembalikan oleh salah seorang tersangka kepada Kejati Sultra sebelum adanya hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.

“Kami ingin memperjelas mengenai pengembalian kerugian negara yang kami duga itu berasal dari salah satu tersangka, apakah sudah ada hasil audit dari BPKP perwakilan sultra atau gimana, ”tanya Hendro

Kemudian Menjawab pertanyaan dari perwakilan Ampuh Sultra tersebut, Assisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi membenarkan adanya uang kerugian negara yang telah dikembalikan.

Namun kata Noer, uang tersebut statusnya masih titipan dan masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP Perwakilan Sultra untuk nominal yang jelas mengenai total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Proyek Studi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi.

“Iya benar uang yang di kembalikan itu ada, tapi statusnya masih titipan, karna kami belum tau pasti berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. Nanti setelah ada hasil audit dari BPKP atau BKP baru kita bisa pastikan berapa total yang harus mereka kembalikan, ”ucap Asisten Intelijen Kejari Sultra

Penulis : Oca

 

Previous Post

Jika Salah Soal Kebijakan Impor Beras, Mendag Siap Mundur dari Jabatannya

Next Post

Masih Cedera, Marc Marquez Absen di MotoGP Qatar

Next Post
Masih Cedera, Marc Marquez Absen di MotoGP Qatar

Masih Cedera, Marc Marquez Absen di MotoGP Qatar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Kasus Lama Ditengah Tahta Abdul Azis
  • Empat IUP Siluman Para Mafia Pertambangan
  • Ramai-ramai Makan ‘Haram’ di IUP PT GMS, Wakil Ketua DPRD Konsel dan Syahbandar, Kenyang?
  • Tiga Tongkang Bermuatan Ore Ilegal di Kolut Gagal ‘Petak Umpet’ dari Petugas Bakamla
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In