AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus Dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas (lalin) di Wakatobi kini memasuki babak baru.
Yang mana saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua orang tersangka.
Informasi tersebut didapatkan setelah massa yang tergabung dalam Konsorsium Rakyat Bumi Anoa Anti KKN (RB2AK) menyambangi kantor Kejati Sultra dan mempertanyakan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Studi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi.
Tak hanya RB2AK, massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra bersama Garda Muda Haluoleo (GMH) juga menyambangi kantor Kejati Sultra.
Massa tersebut diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, Senin (22/3/2021).

Noer Adi mengatakan, untuk sementara ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di wakatobi masing-masing inisial H dan inisial L.
“Untuk kasus yang adik-adik pressure ini, kami sudah tetapkan 2 orang nama tersangka yah inisial H dan inisial L, “ungkapnya
Meski demikian, saat ditanya identitas dan jabatan lengkap kedua tersangka tersebut, Noer adi menegaskan tidak bisa menyebutkan, sebab dalam menegakkan hukum pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dimana kata Noer, setiap orang tidak dapat di nyatakan bersalah sebelum mendapatkan putusan yang inkrah dari pengadilan.
“Inisial aja yah, nanti juga akan ditau lah, kita hargai hak setiap orang mereka belum bisa di nyatakan bersalah sebelum ada putusan tetap dan mengikat (inkrah) dari pengadilan, “jelasnya
Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Ampuh Sultra, Hendro Nilopo masih mempertanyakan terkait pengembalian kerugian negara yang di duga telah dikembalikan oleh salah seorang tersangka kepada Kejati Sultra sebelum adanya hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.
“Kami ingin memperjelas mengenai pengembalian kerugian negara yang kami duga itu berasal dari salah satu tersangka, apakah sudah ada hasil audit dari BPKP perwakilan sultra atau gimana, ”tanya Hendro
Kemudian Menjawab pertanyaan dari perwakilan Ampuh Sultra tersebut, Assisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi membenarkan adanya uang kerugian negara yang telah dikembalikan.
Namun kata Noer, uang tersebut statusnya masih titipan dan masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP Perwakilan Sultra untuk nominal yang jelas mengenai total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Proyek Studi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi.
“Iya benar uang yang di kembalikan itu ada, tapi statusnya masih titipan, karna kami belum tau pasti berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. Nanti setelah ada hasil audit dari BPKP atau BKP baru kita bisa pastikan berapa total yang harus mereka kembalikan, ”ucap Asisten Intelijen Kejari Sultra
Penulis : Oca