AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Deklarasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe, Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat menuai polemik.
Yang mana Deklarasi ini dilaksanakan di ICP Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/8/2024) malam.
Di kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran. Yang mana dalam Deklarasi itu melibatkan beberapa pejabat daerah, termasuk kepala dinas, kepala bagian (kabag), dan pejabat lainnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga menemukan kendaraan dinas milik PDAM Tirta Darma Konawe dengan nomor polisi DT 8004 A berada di lokasi acara deklarasi tersebut.
“Ini menjadi salah satu temuan yang akan kami tindak lanjuti dalam analisis kami, “kata Restu
Lebih lanjut Restu, berdasarkan temuan itu Bawaslu Konawe akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah unsur pelanggaran telah terpenuhi.
“Analisis tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait, “jelasnya
Restu juga memaparkan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sanksi atas pelanggaran pasal ini diatur dalam Pasal 188.
Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga dapat terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang keterlibatan dalam politik praktis, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kepala desa juga diingatkan akan larangan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014, “terang Restu
Jika dalam analisis ditemukan adanya pelanggaran kata Restu, Bawaslu Konawe akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Sementara itu hingga berita ini dinaikan pihak AmanahSultra.id masih melakukan konfirmasi ke Calon Bupati Konawe, Harmin Ramba.
Untuk diketahui Bawaslu Konawe sebelumnya telah memberikan imbauan resmi melalui surat dan media massa agar para pejabat dan ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
Pengawasan pada kegiatan deklarasi ini melibatkan seluruh Panwascam se-Kabupaten Konawe dan diawasi langsung oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Langkah tegas Bawaslu Konawe ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan pemilu di daerah tersebut akan diawasi secara ketat demi menjamin integritas proses demokrasi.
Penulis : Redaksi