AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Dua orang pelaku yang terlibat bentrok antarkelompok di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang menyebabkan satu orang meninggal dan dua orang luka-luka, menyerahkan diri ke Polsek Mandonga.
Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjutak, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (13/7/2019), membenarkan perihal dua pelaku yang menyerahkan diri tersebut.
“Iya memang benar, dua orang ini sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jupen.
Dua orang pelaku yang menyerahkan diri, masing-masing adalah AG dan DW. Mereka sebelumnya telah mengikuti proses pemeriksaan di Polsek Mandonga. Dari hasil pemeriksaan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/07/2019) kemarin.
“Jadi, semua total 17 orang yang sudah diperiksa polisi dan di tetapkan 9 orang. Sedangkan 8 orang lainnya yang menjadi saksi masih melaksanakan wajib lapor di Polsek Mandonga,” terang Jupen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pengeroyokan tersebut, diganjar pasal 170 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk menyelidiki kemungkinan tersangka lainnya.
“Sampai sekarang kita masih melakukan pencarian, untuk tersangka lainnya masih kami kembangkan penyelidikan,” tutupnya.
Laporan. Aryani fitriana
Editor: Ernilam