AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Karut marut konflik yang melibatkan PT Palmina dan PT Kami Maju Indonesia kian bergejolak. Akibat saling klaim, kedua perusahaan itu menghambat beberapa kegiatan aktivitas di IUP PT Bososi Pratama Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan polemik itupun mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri.
Jefri menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat data dan informasi yang berhasil dikumpulkan sesuai putusan Pengadilan Tinggi makasar 287/PDT/2022/PT MKS.
“Putusan Mahkamah Agung nomor 1280 dan 269 Terkait perkara antara inisial AU dan dan inisial JK menyatakan bahwa kepemilikan Sah PT Bososi Adalah Jason Kariatun, “ungkapnya kepada AmanahSultra.id, Jumat (3/1/2025)
Menurutnya Kesahihan pemilikan IUP oleh Jason Kariatun secara yuridis telah dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam beberapa tingkatan yakni Pengadilan Tinggi makassar dan Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK.
Yang mana kata Jefri, Pengadilan Tinggi makassar dalam Amar putusanya menyatakan membatalkan putusan pengadilan negeri dan menyatakan pula dalam salah satu poin amar putusanya bahwa Jason Kariatun adalah pemegang saham yang sah PT Bososi.
“Hal itu sesuai dengan akta PT Bososi Pratama No 93 Tahun 2016, Putusan PT Makassar tersebut dikuatkan lagi dalam putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 1280 dan putusan nomor 269. Fakta yuridis tersebut membuktikan bahwa sdr AU tidak memiliki hak apapun atas PT Bososi, “papar Jefri
Tak hanya itu saja kata Jefri, pihaknya juga melakukan pencarian Nama Perusahan PT Bososi Pratama melalui Minerba one data Indonesia (Modi) hasilnya tertera dengan kode perusahan 1535.
“Bahwa pemegang saham PT Bososi Pratama adalah perusahaan umum PT Kami Maju Indonesia dan atas nama perorangan Jason Kariatun Dan Susunan direksi Edwin Salim sebagai Komisaris Dan Andrias sebagai Direktur, “terangnya
Lanjut Jefri bilang sehingga berdasarkan putusan diatas, semua pihak wajib untuk menghargai dan mematuhi putusan Mahkamah Agung atas status pemilikan saham PT Bososi Pratama dibawah kepemilikan Jason Kariatun.
“Karena tidak ada lagi kasasi diatas kasasi sehingga Putusan MA no. 1280 dan no. 269 adalah putusan final yang harus di taati dan dijalankan, “bebernya
“Dan saya sebagai putra daerah Konawe utara mengapreasi langkah aparat penegak hukum untuk menjaga konflik di area IUP PT Bososi dan saya juga meminta untuk pihak-pihak lain tidak menghambat investasi di IUP PT Bososi guna melancarkan perekonomian di Konawe Utara, “sambung Jefri
Tidak lupa juga Jefri memberi pesan tegas kepada pemilik saham dan direktur PT Bososi untuk menjalankan program CSR dan Pemberdayaan masyarakat.
“Juga menjamin setiap perekrutan karyawan lokal di IUP PT Bososi Pratama agar setiap kegiatan pertambangan berdampak positif langsung di masyarakat sekitar terkhusus masyarakat Konawe Utara, “pungkasnya
Penulis : Falonk