AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) belum lama ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin, (30/9/2019).
Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian pandangan akhir oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konsel, di Ruang Aula Paripurna DPRD Konsel.
Kegiatan rapat itu di pimpin oleh Wakil Ketua I, Armal bersama Wakil Ketua II, Senawan Silondae, serta di hadiri sebanyak 28 dari 35 Anggota DPRD Konsel.
Selain itu turut hadir pula Wakil Bupati, Dr.H.Arsalim Arifin, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.
Budi Sumantri, yang merupakan perwakilan dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konsel, menyampaikan bahwa, salah satu pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD dibidang anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dengan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pembahasan APBD Perubahan Tahun 2019 telah selesai dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Konawe Selatan Masa Bhakti 2014 – 2019, dimana agenda kita hari ini adalah melanjutkan pekerjaan yang belum selesai, “ungkapnya
Dalam artian kata Budi, bahwa Raperda tentang APBD Perubahan ini telah selesai di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Keputusan 429 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan, tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Selain itu ia menjelaskan bahwa, dalam Keputusan Gubernur atas hasil evaluasi tersebut, sebelum di tetapkan menjadi Peraturan Daerah, agar terlebih dahulu Bupati dan DPRD melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan APBD tahun 2019.
“Adapun postur APBD Perubahan yaitu Pendapatan Daerah Rp1.514.805.037.924 yang terdiri dari PAD Rp81.314.566.003, dana perimbangan Rp1,005 T, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp365.926.640.097. Adapun Belanja Daerah sebesar Rp1.611.743.527.924,71 dengan rincian Belanja Tidak Langsung Rp827.303.117.254,64 dan Belanja Langsung Rp784.440.410.670,07, Pembiayaan Daerah sebesar Rp96.938.490.000,71, “beber Sumantri.
Lebih lanjut Budi memaparkan, hasil rapat seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konsel ini akan memberikan beberapa catatan sebagai rekomendasi atas perubahan APBD Kabupaten Konsel Tahun 2019.
“Agar Bupati atau Wakil Bupati untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan Perubahan APBD ini mengingat tahun anggaran 2019 sisa beberapa bulan lagi. Sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan yang menjadikan skala prioritas pemerintah Daerah segera direalisasikan, “jelasnya
Tambah Budi, terkait keterlambatan pembayaran beberapa kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum terealisasi, agar menjadi perhatian utama Pemerintah dalam rangka mendorong tercapainya target pembangunan Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019.
“Khusus pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak yang telah di anggarkan dalam APBD Perubahan ini agar menjadi perhatian utama. Sehingga target pelaksanaan Pilkades di bulan Desember tahun 2019 dapat berjalan tepat waktu. Serta di harapkan agar pelaksanaan mutasi pejabat di semua tingkatan, senantiasa memperhatikan regulasi dan hasil evaluasi kinerja yang objektif dan rasional yang dilakukan oleh tim Baperjakat, “pungkasnya
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra