AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pernikahan digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
DPR dan pemerintah menyepakati perubahan Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Pernikahan terkait ketentuan batas usia menikah laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, batas usia menikah menjadi 19 tahun.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Totok Daryanto, menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal pernikahan. Ia menjelaskan delapan fraksi di DPR dan pemerintah sepakat usia minimal untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.
Namun, ada catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP yang meminta usia minimal pernikahan 18 tahun.
Totok mengatakan, dispensasi pernikahan di bawah usia 19 tahun harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan perempuan disertai dengan alasan-alasan yang kuat.
“Dalam memutuskan dispensasi pernikahan, hakim pengadilan harus mempertimbangkan sisi pencegahan pernikahan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat setempat, ” ungkapnya
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise juga menyampaikan laporan atas RUU pernikahan itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan revisi UU No 1/1974.
Wakil ketua DPR RI fahri hamzah pun meminta persetujuan persetujuan para anggota Dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU pernikahan disahkan menjadi undang-undang.
Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang tersebut.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra