AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Massa aksi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KMPLP) Sulawesi Tenggara (Sultra), baru-baru ini menyambangi kantor Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan DPRD Provinsi, Rabu (5/2/2020).
Kedatangan massa ini terkait adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Waja Inti Lestari (WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) yang berlokasi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Dalam tuntutannya, massa itu mendesak kepada ESDM dan DPRD Sultra, untuk menindaklanjuti kejahatan terstruktur oleh PT. WIL dan BPS.
“Kami meminta kepada pemerintah terkait untuk segera mengusut tuntas kejahatab oleh PT. BPS ini, dimana perusahaan ini kami duga penyuplai ore nickel untuk PT WIL, “tegas Direktur KMPLP Sultra, Muh. Arjuna, dalam orasinya.
Bobroknya lagi,l kata Arjuna, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WIL sebagian besar berada di laut dan tidak memiliki kandungan biji Nickel.
Kemudian untuk aktivitas pengolahan batu PT. BPS yang dulunya merupakan IUP PT. WIL, juga telah dicabut.
“Sehingga kami menduga PT. BPS ini sengaja dibuat oleh Tasman untuk melakukan penambangan di wilayah konsesi IUP nomor 351 yang telah di cabut dengan dalih perusahaan penambang batu alias galian C, “ucap Arjuna.
Menanggapi aksi itu, Pihak ESDM Sultra melalui Kasi Pemetaan Wilayah, Nining Rahmatia mengatakan, saat ini dirinya belum bisa memberikan kepastian terkait benar tidaknya dugaan ilegal mining yang disuarakan para pengunjuk rasa.
Kata dia untuk membuktikan hal itu, pihaknya masih harus turun lapangan untuk mengecek terlebih dahulu.
Meski begitu Nining juga mengakui bahwa pihaknya sudah pernah menurunkan tim ke kawasan konsesi kedua perusahaan itu. Hasilnya kata dia, aktivitas kedua perusahaan tersebut tak ada pelanggaran.
“Untuk masalah ini kita masih menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sultra, nanti kedua perusahaan itu akan dipanggil, “paparnya
Akan tetapi menyangkut IUP PT. BPS, Nining mengakui bahwa PT. Babarina merupakan IUP bebatuan yang aktif. ” Tetapi sejauh ini Dinas ESDM Provinsi Sultra tak pernah menerbitkan SKP untuk penjualan, “ujarnya
Bahkan Agung menegaskan Polri seharusnya menindak tegas perusahaan tambang PT. Babarina, sebeb tambang itu tidak lagi memiliki kewenangan untuk menambang.
“Yang memberikan izin daerah. Gubernur kan sudah mencabut izin PT Babarina. Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di-policeline, “kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1/2019) lalu.
Untuk diketahui, PT. Babarina Putra Sulung merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Izin aktivitas tambangnya diberhentikan oleh gubernur atas pelanggaran karena tidak mengantongi IUP pertambangan nikel dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Huta (IPPKH). Pihak perusahaan hanya mengantongi IUP batuan yang diterbitkan 9 Januari 2018 dengan No.08/DPM-PTSP/I/2018.
Laporan : Ifal Chandra