AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Sempat tak tersohor lagi, perusahaan tambang PT. Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS), kini diambang masalah hukum yang cukup berat.
Pasalnya baru-baru ini, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan kedua perusahaan itu ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tambang yang berlokasi di Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra resmi dilaporkan atas kasus penambangan ilegal, Senin, (18/1/2021).
Ketua Umum (Ketum), BADKO HMI Sultra, Candra Arga menyampaikan bahwa menurutnya langka yang telah ditempuhnya merupakan upaya untuk memastikan proses pertambangan di Sultra.
Yang mana Arga bilang, semua perusahaan tambang di Sultra harus mematuhi aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan polemik dan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
“PT. WIL ini beroperasi diluar titik koordinat IUP. Seharusnya PT. WIL beroperasi pada titik IUP bernomor 351 tahun 2010 namun berdasarkan dari penelusuran kami saat ini PT. WIL beroperasiĀ pada IUP 502 tahun 2013, “ucapnya
Dimana Arga mengatakan, IUP 502 tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPMD-PTSP Sultra bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 telah dicabut, sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan diwilayah itu.
Berdasarkan hal itu, Candra meminta kepada Bareskrim Polri agar segera mengambil tindakan yakni menghentikan aktivitas PT. WIL serta segera memanggil Direktur PT. WIL untuk diproses hukum.
“Karena hal ini jelas telah menyebabkan kerugian negara dimana dalam perhitungannya sejak beroperasi pada tahun 2017 sampai saat ini, sedikitnya negara telah mengalami Rp 39.242.877.883, “jelasnya
Tak hanya itu, sebelumnya juga diketahui bahwa pada tahun 2019 pihak Bareskrim Polri telah menyegel 4 tongkang milik PT. WIL namun sampai hari ini proses hukumnya berjalan ditempat.
“Kami berharap dengan penunjukan Kabareskrim sebagai Calon Tunggal Kapolri, kasus ini bisa dituntaskan sebelum penetapannya, “tambah Arga
Tidak hanya PT. WIL, BADKO HMI Sultra juga melaporkan PT. BPS, melalui surat aduan bernomor 313/B/Sek/01/2021 diketahui PT. BPS diduga kuat telah menyalahgunakan IzinĀ Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.
Hal itu didasarkan pada surat rekomendasi DPRD Sulawesi Tenggara bersama Dinas ESDM nomor 540/3.960.
“PT. BPS izinnya adalah jenis batuan atau mineral bukan logam, tapi dilapangan merujuk pada surat rekomendasi DPRD Provinsi Sultra serta Surat Dinas ESDM Provinsi Sultra, telah mengangkut material ore walaupun selama ini dikemas sebagai tanah urugan, “sambung Candra
Bahkan data yang dikeluarkan oleh Fortuna Star dari Juli sampai dengan Desember, PT. BPS mengangkut sedikitnya 84.000 MT tujuan Morowali.
“Dan perlu diketahui juga bahwa kalau kita melihat surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara bernomor 122/2453/2018 disitu disebutkan juga bahwa wilayah operasi produksi milik PT. BPS ini masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan tidak memiliki IPPKH. Terbitnya IPPKH nanti pada tahun 2019 artinya operasi produksi sebelum itu tidak mengantongi IPPKH, “pungkas Candra Arga
Penulis : Falonk