AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kota Kendari, belum lama ini melepas 11 ribu benih lobster hasil sitaan, Rabu (7/8/2019).
Tak hanya itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra juga mengamankan dua pelaku yang hendak menyelundupkan benih lobster ini ke luar negeri. Keduanya yakni Made Sukrayasa (33) dan Ardiansyah (24).
Kepala Subdirektorat IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin Masongan Misalayuk, mengatakan, benih lobster itu disita saat kedua pelaku tersebut akan menyelundupkannya ke negeri tetangga yakni Singapura.
” Penyitaan dilakukan di dua tempat berbeda yakni disebuah rumah di Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari dan di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, “ungkapnya
Sementara itu Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Muti dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Kendari, Amdali Adhitama mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan tentang perikanan benih lobster salah satu hasil perikanan yang di lindungi dan dilarang untuk di selundupkan.
“Jadi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas digagalkannya puluhan ribu benih lobster itu yakni kurang lebih Rp2 miliar, “jelasnya
Lebih lanjut Amdali mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah berapa kali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
” Adapun negara favorit para pelaku untuk menyelundupkan benih lobster yakni di negara Vietnam, “pungkasnya
Laporan : Ifal Chandra