AMANAHSULTRA.COM : KENDARI -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kepada para pedagang agar tidak menimbun sejumlah bahan pangan komoditas menjelang perayaan Idul Adha 1440 Hijriah yang jatuh pada tanggal 11 Agustus 2019 mendatang.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Disperindag Provinsi Sultra, Siti Saleha saat ditemui AmanahSultra.com, Rabu, (07/08/2019).
“Saya minta jangan ada lagi pedagang atau pun pengusaha yang menimbun bahan pangan selama Idul Adha. Jika ketahuan, akan ada sanksi tegas yang dikenakan kepada mereka, “tegas Siti Saleha.
Selain itu kata Siti, dalam maklumat nomor 1 tahun 2015 itu ada dua hal pokok yang dilarang dilakukan oleh para pedagang, Dua hal pokok itu adalah pelaku usaha dilarang menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
” Pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan, “bebernya
Dimana apabila ada pelaku usaha mengabaikan larangan itu, Polri akan menindak tegas. Dan pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kemudian di pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga akan dikenakan pada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp.50 miliar, “ucap Kadis Disperindag Sultra.
Laporan : Yusuf
Editor : Ifal Chandra