AMANAHSULTRA.ID : KONUT – PT. Rajawali Soraya Mas (RSM) dan PT. Cipta Surya Delapan (CS8) dalam melakukan kegiatan penambangan terus menuai sorotan dari berbagai elemen.
Pasalnya, kedua perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang resmi dari instansi terkait dalam melakukan kegiatan penambangan.
Parahnya lagi, kedua perusahaan tersebut terus melakukan kegiatan penambangan hingga menerobos kawasan Hutan Lindung (HL) di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa mengindahkan aturan main dalam melakukan pertambangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, berdasarkan Database Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI. PT. RSM maupun PT. CS8 tidak pernah terdaftar sebagai pemegang IUP/IUPK Eksplorasi maupun Operasi Produksi.
Sehingga kata dia, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan penambangan. Apalagi sampai merambah kawasan Hutan Lindung (HL) di wilayah Morombo, Konawe Utara.
“Kedua perusahaan ini sangat familiar di wilayah morombo sana, sementara jika berbicara soal ilegal mining mungkin skala Sultra, maka kedua perusahaan ini sudah sering disoroti, “ungkapnya, Rabu (6/4/2022)
“Tetapi anehnya, sampai hari ini mereka masih juga leluasa berkegiatan, “lanjut Hendro
Putra Daerah Konawe Utara itu, mengaku sangat menyesalkan respon dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tenggara. Sebab, persoalan dugaan ilegal mining PT. RSM dan PT. CS8 sudah berlangsung lama.
Bahkan beberapa elemenpun telah melaporkan secara resmi, akan tetapi hingga hari ini belum juga ada upaya hukum yang di lakukan oleh APH.
“Ini menjadi tanda tanya yang besar bagi kami, Bagaimana bisa PT. RSM dan PT. CS8 dengan leluasa melakukan aktivitas tanpa tanpa diproses, kemana Aparat Penegak Hukum, “tanya Hendro
Lebih lanjut, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya itu menuturkan, bahwa leluasanya PT. RSM dan PT. CS8 dalam melakukan berbagai pelanggaran hukum, itu tidak terlepas dari kelalaian dari Aparat Penegak Hukum dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Menurut dia, hal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut justru telah menodai visi Presisi Polri yang telah di konsep dan digagas sedemikian rupa oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
“Presisi merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat, “jelas Hendro Nilopo
Konsep visi Presisi Polri ini sangat luar biasa digagas oleh pak Kapolri. Namun sayangnya fakta dilapangan tidak di implementasikan dengan baik”. Ucapnya
Fungsionaris DPP KNPI itu menegaskan, jika Aparat Penegak Hukum (APH) di Sultra tidak responsif dalam melakukan upaya penyelidikan serta penindakan kepada pimpinan PT. RSM dan PT. CS8, maka pihaknya memastikan akan melakukan berbagai upaya protes di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta di Kementerian terkait.
“Harapan kami agar penegak hukum di Sultra segera melakukan upaya kongkrit dalam memproses pimpinan kedua perusahaan tersebut yakni PT. RSM dan PT. CS8. Jika tidak maka kami akan melakukan berbagai upaya protes di Mabes Polri serta di Kementerian terkait, “Egis memungkas
Penulis : Astrid Diva