AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan tambang PT. Bososi Pratama tak habis cerita. Dimana sebelumnya, beberapa bulan lalu Direktur Utama tambang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Kasusnya pun tak main-main, soal perambahan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun hingga hari ini, perusahaan itu kembali beroperasi dengan melibatkan dua perusahaan kontraktor miningnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Presidium PP Jamindo, Muh gilang anugrah kepada Amanahsultra, Selasa (4/5/2021).
“PT. Bososi Pratama sudah merugikan negara sampai miliyaran rupiah bahkan dirut perusahaan tersebut sedang menjalani hukuman di jeruji besi. Tetapi sampai hari ini PT. Bososi Pratama kembali beroperasi bersama kontraktor miningnya yaitu PT. SMI dan PT. RMI tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), “tegasnya
Lebih lanjut pria sapaan MGA ini juga memaparkan bahwa, sebelumnya perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan Ancaman pasal tersebut penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Sejak operasinya perusahaan tanah merah berstatus tersangka itu, kembali mengulang dosa lama, kuat dugaan kami perusahaan PT. SMI dan PT. RMI beroperasi tanpa mengantongi IPPKH, “ucapnya
Selain itu dijelaskannya juga, sesuai dengan undang-undang Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU.
“Dalam UU itu jelas, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), “beber Gilang
Tak hanya itu, Gilang juga mengungkapkan bahwa dalam kasus itu juga dipertegas oleh undang-undang kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Pengajuan penurunan status kawasan oleh PT. Bososi Pratama di kementerian kehutanan dan lingkungan hidup (KLHK) sampai hari ini belum ada hasil tetapi Perusahaan tersebut bersama kedua kontraktor miningnya PT. SMI dan PT. RMI terus melakukan aktivitas tanpa IPPKH dan bahkan kami menduga perusahaan ini sudah melewati batas hutan lindung dan menerobos hutan lindung, ”pungkas Gilang
Penulis : Astrid