AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial AS bakal diberikan sanksi berat oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum anggota Polres Wakatobi ini (AS) diduga terlibat dalan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas personilnya yang terlibat dengan peredaran narkotika.
Kata Prianto hal itu sesuai dengan perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kadiv Propam Polri.
“Yang pasti tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas, “ucap Prianto Teguh, Sabtu (5/2/2022)
Dia juga mengatakan Aipda AS akan disanksi dengan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
“Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja, “ujar pria berpangkat 3 bunga dipundaknya
Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi berhasil menangkap Aipda AS bersama seorang wanita di Hotel. Yang pada akhirnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini pun akhirnya terungkap.
Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Ipda AS (36) pada Rabu (2/2/2022).
Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama 4 orang rekannya yang bernama AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hasil pengungkapan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,95 gram.
Penulis : Ayani