AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Polemik yang membelit perusahaan tambang nickel PT. Roshini Indonesia rupanya masih mendapat persoalan.
Bagaimana tidak, dalam berita sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Ansar menegaskan, bahwa Tersus PT. Roshini yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan belum memiliki Amdal.
Dan parahnya lagi, Ansar menjelaskan bahwa satu pontoon (tongkang) bermuatan ore nickel yang sebelumnya telah di police line oleh Polda Sultra karena tak memiliki izin Tersus hilang entah kemana.
Tak hanya itu, PT Roshini juga menambah dump truck untuk pengangkutan ore nikel tapi izin operasi dari Dirjen Hubla diduga belum terbit. Dan sudah dua pontoon terisi serta berangkat ke smelter.
Menyoal hal ini, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan bahwa harusnya ada pengawasan dari Dinas ESDM agar bisa menghentikan aktivitas PT. Roshini untuk beroperasi.
“Dan kalau memang benar lagi dalam proses dipenegakan hukum, harusnya dari pihak DLH juga lebih aktif dalam berkonsultasi dengan pihak penegak hukum kalau ada aktifitas yang melanggar aturan, “ungkapnya, Senin (4/1/2021)
Selain itu, Sudirman yang juga Politisi PKS ini menuturkan bahwa jika PT. Roshini Indonesia tidak memiliki Amdal bisa segera dilaporkan sesuai pelanggarannya.
“Kemudian kalau dari pihak DLH bilang bahwa perusahaan itu tanpa amdal, segera dilaporkan dan dikawal prosesnya, “jelas Sudirman
Olehnya itu atas persoalan tersebut, dirinya akan segera turun langsung bersama dinas terkait untuk melihat langsung pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT. Roshini Indonesia.
“Dalam waktu dekat ini kami akan turun kelapangan, dan kami akan mengajak dinas terkait untuk melakukan monitoring aktifitas pertambangan didaerah itu, “kata Imenk sapaan Sudirman
Sebab kata dia, pihaknya tidak bisa langsung menduga-duga terkait status ilegal mining yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Desa Boenaga-Boedingi, Lasolo Kepulauan tersebut.
“Pada prinsipnya kami mengharap kalau saja ada pelanggaran hukum di PT. Roshini, kami minta penegakan hukum harus berjalan dengan baik, “pintanya
Untuk diketahui Direktur PT. Roshini Lily Sami sudah menyandang status tersangka atas kasus pelanggaran ilegal di perusahaan tambang itu.
Bahkan berkas perkara tersangka Lily, juga telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hingga berita ini dipublish, wartawan Amanahsultra.id belum berhasil mengakses pihak perusahaan untuk dikonfirmasi perihal berita ini.
Penulis : Falonk