AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Usai dilakukan penggeladahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral pada beberapa waktu lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
Dari keempat tersangka itu dua diantaranya merupakan Eks Pejabat di Dinas ESDM mereka yakni berinisial BR dan YSM.
Kasus yang membelit keduanya pun tidak lain terkait persoalan korupsi tambang yang ada wilayah Kecamatan Tangetada, Kabupaten Kolaka.
Perusahaan tambang itu yakni PT. Tosida Indonesia. Tak hanya kedua pejabat didinas itu, dua pejabat diperusahaan tambang tersebut juga terseret dalam kasus yang sama, mereka berinisial LSO yang merupakan Dirketur PT. Tosida Indonesia dan General Manajer PT. Tosida Indonesia, UMR.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan, Kamis (17/6/2021).
“Sementara dua lainnya, yakni mantan pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM Sultra berinisial BR, dan YSM yang merupakan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, “ucapnya
Bahkan usut punya usut, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim penyidik Kejati Sultra, PT. Tosida Indonesia tidak pernah menunaikan kewajibannya selama melakukan pengerukan ore nikel di wilayah Kecamatan Tangegtada, Kabupaten Kolaka.
Kata Setyawan kewajiban itu yakni mulai dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), IPPKH, royalti, pemberdayaan masyarakat dan corporate sosial responsibilty (CSR).
Akibat kejadian itu, aktivitas PT. Tosida Indonesia itu menimbulkan kerugian negara yang sangat luar biasa mencapai Rp152 miliar.
Tak sampai disitu saja, PT. Tosida rupanya masih tengah asyik melakukan penjualan ore nikel, padahal IPPKH-nya sudah dicabut oleh pemerintah.
“Sudah empat kali penjualan, invoice yang kami dapat itu Rp75 miliar, “jelasnya
Saat ini tersangka BHR dan UMR telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Sementara dua lainnya, setelah dipanggil Kejati Sultra, rupanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Meski begitu pihak Kejati Sulta masih mencari keberadaan tersangka YSM dan LSO.
Penulis : Falonk