AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Malang nian nasib Risma Purba, mantan Direktur PT. Damai Jaya Lestari (DJL) yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini ditimpa masalah yang cukup berat. Dia dipecat secara sepihak tanpa pesangon yang dikeluarkan oleh Komisaris PT. DJL, Sihar Sitorus.
Padahal sudah sekitar 25 tahun Risma telah mangabdikan diri dan telah membersarkan perusahaan milik almarhum DL. Sitorus ini.
Saat ditemui AmanahSultra.com, Jumat (14/6/2019), Risma mengungkapkan bahwa pemecatan secara lisan yang dilontarkan Sihar Sitorus pada 24 Oktober 2017 lalu di Jakarta, yakni bahwasanya menurut Sihar, dirinya sudah tak sepaham lagi dengan Risma.
“Saya tidak mengerti perkataan yang dimaksud Pak Sihar Sitorus, tanpa panjang lebar dia berkata saya tidak sepaham lagi dengan ibu Risma, ibu keluar saja, akan saya berikan hak-hak ibu, “ungkap Risma sembari menirukan kata-kata Sihar Sitorus saat itu.
Selain itu, wanita yang telah bergabung diperusahan ini sejak 10 Februari 1992 lalu mengaku kaget dan terkejut, akan perihal pemecatan oleh dirinya itu. Padahal, kata Riska selama bekerja ia telah menunjukan kinerja dan loyalitasnya terhadap perusahaan.

Dimana hal itu terjadi setelah adanya perubahan “Reporting Line” atau pergantian pimpinan dari almarhum DL Sitorus kepada Sihar Sitorus, yang tak lain merupakan anak kandungnya.
Meski di perlakukan bgtu ternyata niat Risma rupanya ingin menyelesiakan persoalan ini secara baik-baik. Hal itu dilakukan Risma dengan mengajukan permintaan agar keluar dari perusahaan dengan melayangkan surat permohonan pensiun, yang dikirim pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu. Akan tetapi, langkah yang ditempuh Risma tak diindahkan oleh Sihar Sitorus.
Malahan Sihar Sitorus menjawab surat tersebut dengan mengalihkan permohonan pensiun Risma Purba menjadi permohonan pengunduran diri. Padahal, tak ada sedikit pun Ibu dua anak ini untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
“Saya pun tidak pernah minta kenaikan gaji kepada almarhum DL Sitorus. Saya anggap dia (DL Sitorus) sudah seperti orang tua saya. Saya juga tidak mengatakan bahwa telah melakukan hal terbaik dari orang lain. Tapi apapun peraturan yang berlaku di perusahan saya pikir saya tidak pernah melanggar itu,”jelasnya
Saat ini Risma pun harus berjuang demi masa depan kedua anaknya dan orang tuanya yang telah rentah, ditambah lagi kondisi ayahnya yang sakit-sakitan, membutuhkan asupan obat secara intens.
Namun bukannya memberikan apa yang menjadi hak Risma sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, justru PT. DJL terkesan melakukan upaya yang sistematis dan terencana, untuk menghindar dari kewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta hak-hak lainnya.
Sehingga atas hal itu, Risma pun tak segan-segan menempuh jalur Hukum. Bersama Kuasa Hukumnya dia juga telah melaporkan persoalan tetsebut ke pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sultra, sehingga terjadi proses mediasi sesuai dengan tahapannya.
Setelah melalui tahapan mediasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sultra mengeluarkan perintah pembayaran terhadap PT. DJL, atas hak-hak Risma Purba. Akan tetapi tidak direalisasikan, sehingga wanita ini terpaksa menempuh proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Klas IA Kendari.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat, Togi Gultom SH menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Olehnya itu, Ia meminta agar majelis hakim dapat memutuskan persoalan itu dengan seadil-adilnya.
“Apa yang dituntut klien saya merupakan hak dia, jadi perusahaan harus membayarkannya,”bebernya
Tambah Togi Gultom menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan sekedar proses hukum untuk mencari keadilan, malainkan persoalan kemanusian. Dimana, seorang wanita yang telah menunjukan loyalitasnya dan mengorbankan kebersamaan dengan keluarganya, demi pengembangan perusahaan, kini ditelantarkan begitu saja.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra