AMANAHSULTRA.ID : KONKEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya menuai polemik.
Bagaimana tidak, Wakil Ketua DPRD Konkep, Imanudin,S.Pd yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dipaksa berhenti dari posisi jabatannya.
Kabarnya, pemberhentian itu dilakukan oleh DPP PKB karena dianggap melanggar disiplin. Sebab Imanudin dianggap tidak mematuhi perintah DPP untuk dilakukan pergantian pimpinan dewan.
Padahal hal tersebut bukan kehendak Imanudin untuk tidak turun dari jabatannya melainkan sudah diadakan beberapa kali rapat pleno DPRD Konkep untuk dilakukan pemberhentian dan pergantian unsur pimpinnan atas permintaan DPP PKB tersebut.
Akan tetapi rapat itu tidak dapat dilanjutkan atau gagal, karena rapat paripurna DPRD Konkep tidak pernah Kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya tidak mencukupi).
Dimana, berdasarkan Pasl 97 ayat 1 PP No.12 Tahun 2018 tentang tata tertib sudah dijelaskan bahwa rapat pergantian pimpinan harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Alhasil ihwal masalah ini pun berujung pada gugatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Konkep Imanudin terhadap DPP PKB di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe.
Gugatan tersebut terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Unaaha Perkara Nomor : 40/Pdt.G/2022/PN.Unaaha Tanggal 5 September 2022.
Yang mana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan secara resmi menggugat DPP PKB sebagai Tergugat I, DPW PKB Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Tergugat II, DPC PKB Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Tergugat-III.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Imanudin, Risal Akman, SH, MH kepada Media AmanahSultra.id, Jumat (9/9/2022).
“Kami juga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Turut Tergugat I dan Ketua KPUD Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Turut Tergugat II, “ungkapnya
Risal menjelaskan, dalam gugatannya ia juga mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Ketua Umum DPP PKB Nomor : 22445/DPP/01/VIII/2022 Tanggal 6 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan H. Hasanudin Wahid selaku Sekretaris Jenderal tentang Pemberhentian Imanudin.
“Apa yang telah mereka lakukan terhadap klien saya selaku anggota dari PKB merupakan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad), “ucapnya
Selain itu dia juga memaparkan bahwa sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan telah melayangkan surat kepada Menteri dalam Negeri guna meminta petunjuk terkait persoalan tersebut.
Kemudian kementrian dalam Negeri RI melalui Dirjen Otoda telah mengeluarkan Surat Nomor : 170/742/OTDA Tanggal 15 November 2021 terkait penjelasan Pasal 97 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018.
“Yang isinya pada pokoknya menjelaskan bahwa rapat pengambilan keputusan dalam rangka Pemberhentian Pimpinan DPRD harus tetap memenuhi kuorum, “jelas Alumni SMA Mandonga ini
Dalam persoalan tersebut, DPP PKB telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 5969/DPP/01/III/2021 Tanggal 9 Maret 2021 yang menetapkan memberhentikan saudara Imanudin,sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan dan digantikan oleh saudara Isman sebagai pengganti unsur pimpinan DPRD Konawe Kepulauan sisa masa jabatan 2019-2024.
Meski begitu sampai saat ini proses pergantian pimpinan tersebut belum terlaksana karena terkendala tidak kuorumnya rapat paripurna.
“Ini kan aneh, jelas sangat merugikan klien saya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian dari keanggotaan partai dengan alasan tidak melaksanakan perintah DPP untuk pergantian pimpinan sehingga dianggap sebagai pelanggaran disiplin partai, “beber Risal
Lanjutnya, “Tindakan DPP PKB dan pimpinan ditingkat bawah yakni DPW dan DPC justru dinilai sewenang-wenang dan mengabaikan perinsip perinsip dasar sebagaimana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Jo. Pasal 13 ayat (2) huruf a dan d Jo. ayat (3) Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai yang seyogianya sebelum pemberhentian, maka dilakukan peringatan-peringatan dan klarifikasi, namun faktanya juga diabaikan, “papar Risal
Dan oleh karena kuorum tersebut tidak terpenuhi Risal bilang, maka proses pergantian pimpinan atas permintaan DPP PKB tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Apa memang harus dipaksakan? dan jika dipaksakan apa kah DPP menjamin tidak melanggar norma. Nah itu yang tidak difahami. Dan perlu saya jelaskan bahwa sebagai wujud itikad baik dari klien saya telah menandatangi surat undangan rapat Badan Musyawarah dan bahkan beliau bertindak selaku pimpinan sidang saat itu guna menindaklanjuti surat pergantian unsur pimpinan dari DPP PKB tersebut, “tegasnya
Masih Risal, “Namun rapat tidak dapat dilanjutkan karena belum memenuhi syarat kuorum sebagaimana pasal 97 ayat (1), sehingga rapat dijadwal kembali, “pungkasnya
Penulis : Falonk